Ilustrasi mall atau pusat perbelanjaan (dok: google)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai hari ini resmi melarang balita, ibu hamil, dan lanjut usia memasuki area pusat perbelanjaan atau mal atau minimarket. Kebijakan ini berlalu selama satu pekan, mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021.
Larangan bagi balita, ibu hamil dan lansia itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19) di Kota Depok, melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Anak-anak dibawah lima tahun, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) tidak diperkenankan memasuki area pusat perbelanjaan atau mal atau supermarket atau midi market atau minimarket,” jelas Wali Kota Depok Mohammad Idris, dalam SK-nya, seperti dikutip MONITOR, Selasa (29/06).
Selain melarang memasuki area mal bagi balita, ibu hamil, dan lanjut usia, dalam SK-nya, wali kota Depok juga melarang pihak pengelola pusat perbelanjaan atau mal beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 19.00 WIB.
“Operasional pusat perbelanjaan atau mal atau supermarket atau midi market atau minimarket hanya sampai pukul 19.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Idris.
MONITOR, Takengon — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat pemulihan usaha masyarakat terdampak…
MONITOR, Jakarta - Komnas Haji dan Umrah meminta keselamatan jemaah menjadi prioritas utama di tengah…
MONITOR, Pidie, Aceh – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama TikTok Shop by…
MONITOR, Bantul - Produksi padi pada demplot seluas 5 hektare yang dikembangkan Kelompok Tani Lestari…
MONITOR, Semarang - Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang tidak…
MONITOR, Sleman - Indoraya Mitra Persada (IMP 168) menjalin kerja sama MoU dengan peneliti asal…