Ilustrasi mall atau pusat perbelanjaan (dok: google)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai hari ini resmi melarang balita, ibu hamil, dan lanjut usia memasuki area pusat perbelanjaan atau mal atau minimarket. Kebijakan ini berlalu selama satu pekan, mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021.
Larangan bagi balita, ibu hamil dan lansia itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19) di Kota Depok, melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Anak-anak dibawah lima tahun, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) tidak diperkenankan memasuki area pusat perbelanjaan atau mal atau supermarket atau midi market atau minimarket,” jelas Wali Kota Depok Mohammad Idris, dalam SK-nya, seperti dikutip MONITOR, Selasa (29/06).
Selain melarang memasuki area mal bagi balita, ibu hamil, dan lanjut usia, dalam SK-nya, wali kota Depok juga melarang pihak pengelola pusat perbelanjaan atau mal beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 19.00 WIB.
“Operasional pusat perbelanjaan atau mal atau supermarket atau midi market atau minimarket hanya sampai pukul 19.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Idris.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat…
MONITOR, Jakarta - Aksi Demonstrasi besar-besaran yang terjadi belakangan menyisakan respon dinamika politik yang cukup…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf terkait potongan…
MONITOR, Tunisia - Ratusan relawan kemanusiaan tergabung dalam Global Sumud Flotilla (GSF) mengikuti pelatihan sebelum…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menyoroti aksi unjuk rasa…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman menyayangkan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru…