Ilustrasi mall atau pusat perbelanjaan (dok: google)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai hari ini resmi melarang balita, ibu hamil, dan lanjut usia memasuki area pusat perbelanjaan atau mal atau minimarket. Kebijakan ini berlalu selama satu pekan, mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021.
Larangan bagi balita, ibu hamil dan lansia itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19) di Kota Depok, melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Anak-anak dibawah lima tahun, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) tidak diperkenankan memasuki area pusat perbelanjaan atau mal atau supermarket atau midi market atau minimarket,” jelas Wali Kota Depok Mohammad Idris, dalam SK-nya, seperti dikutip MONITOR, Selasa (29/06).
Selain melarang memasuki area mal bagi balita, ibu hamil, dan lanjut usia, dalam SK-nya, wali kota Depok juga melarang pihak pengelola pusat perbelanjaan atau mal beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 19.00 WIB.
“Operasional pusat perbelanjaan atau mal atau supermarket atau midi market atau minimarket hanya sampai pukul 19.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Idris.
MONITOR, Bogor - Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa untuk menciptakan inovasi teknologi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian kembali memperkuat komitmennya dalam penerapan Smart Industrial Safety (SIS) melalui…
MONITOR, Bogor - Menteri Agama Nasaruddin Umar membuka ajang Madrasah Robotics Competition (MRC) 2025 yang…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Kejuaraan Menembak Kasau Cup 2025…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama membuka pendaftaran PAI Fair 2025.…
MONITOR, Banten - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa…