PEMERINTAHAN

Pemerintah Gelontorkan Dana Rp.16,14 T untuk Pembayaran Klaim Pelayanan Covid-19 Tahap 1/2021

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan pembayaran tahap pertama pelayanan COVID-19 Tahun 2021 sebesar Rp. 16.14 Triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp.5,6 Triliun diperuntukkan bagi pembayaran tunggakan klaim pelayanan untuk tahun 2020 untuk bulan pelayanan Maret – Desember.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Rita Roghayah menjabarkan uang tersebut digunakan untuk membayar klaim kepada 1.373 RS yang memberikan pelayanan dan perawatan COVID-19 di seluruh Indonesia. Adapun 1.373 RS tersebut terdiri dari 803 RS Swasta, 415 RSUD, 58 RS TNI, 33 RS Polri, 30 RS Kemenkes, 23 RS BUMN dan 11 RS Kementerian lainnya.

“Paling besar dan paling banyak pembayarannya adalah RS Swasta, kemudian urutan kedua RSUD dan urutan ketiga RS Kemenkes,,dan RS lainnya” kata Rita.

Pihaknya menerangkan bahwa Kementerian Kesehatan berupaya penuh untuk mempercepat pembayaran klaim untuk menjaga cashflow RS guna menjamin mutu kendali pelayanan RS yang lebih baik.

Rp. 5,6 Triliun yang dibayarkan, merupakan bagian dari dispute klaim tahun 2020 yang mencapai Rp 22,085 triliun. Sementara sisanya, masih dalam proses penyelesaian yang dilakukan bertahap, antara lain:

Tahap 1 Rp.525 miliar sudah dilakukan riview oleh BPKP pada 22 Mei 2021 dan sedang dalam proses transfer ke rumah sakit.

Tahap 2 Rp.489 miliar juga sudah dilakukan review BPKP pada 11 Juni 2021 namun masih dalam proses di Kementerian Keuangan. Langkah selanjutnya baru dilakukan transfer ke rumah sakit.

Tahap 3 Rp.1.5 triliun sudah dilakukan review BPKP pada 17 Juni 2021 dan sedang dalam proses di Kementeian Keuangan.

Tahap 4 Rp.1,1 triliun, tahap 5 Rp.5,8 triliun, dan tahap 6 Rp.6,9 triliun masih dalam proses review oleh BPKP. Masing-masing memiliki target selesai review yang berbeda, tahap 4 ditargetkan selesai akhir Juni 2021, tahap 5 ditargetkan selesai pada akhir Juli 2021, sedangkan tahap 6 ditargetkan selesai pada Juli hingga September 2021

Dispute klaim merupakan ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan atas klaim pelayanan. Prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Recent Posts

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar uji publik hasil pemutakhiran data Tenaga Non Aparatur Sipil…

51 menit yang lalu

Sekjen DPD RI Melepas 96 ASN P3K Diklat Latsar Ke Rindam Jaya

MONITOR, Bogor - Sekretariat Jenderal DPD RI melepas 96 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

1 jam yang lalu

Berharap Tragedi Muzdalifah 2023 Tidak Terulang, Komnas Haji Optimis Penyelenggaraan Haji 2024 Lebih Baik

MONITOR, Jakarta - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) berharap Tragedi Muzdalifah yang terjadi pada penyelenggaraan…

2 jam yang lalu

Sri Mulyani Hadiri Peluncuran Peta Jalan Aksesi Indonesia di OECD dalam Ministerial

MONITOR, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri pertemuan OECD Ministerial Council Meeting…

2 jam yang lalu

Kekekerasan di Sekolah Kedinasan Kembali Terjadi, Puskapdik Desak Reformasi Total Tata Kelola

MONITOR, Jakarta - Kekerasan di sekolah kedinasan kembali muncul hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kekerasan…

3 jam yang lalu

Lestari Moerdijat: Gerakan Hidup Sehat Harus Dilakukan demi Masa Depan

MONITOR, Jakarta - Kebiasaan menerapkan pola hidup sehat harus menjadi kesadaran masyarakat dan gerakan bersama…

4 jam yang lalu