PEMERINTAHAN

Pemerintah Gelontorkan Dana Rp.16,14 T untuk Pembayaran Klaim Pelayanan Covid-19 Tahap 1/2021

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan pembayaran tahap pertama pelayanan COVID-19 Tahun 2021 sebesar Rp. 16.14 Triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp.5,6 Triliun diperuntukkan bagi pembayaran tunggakan klaim pelayanan untuk tahun 2020 untuk bulan pelayanan Maret – Desember.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Rita Roghayah menjabarkan uang tersebut digunakan untuk membayar klaim kepada 1.373 RS yang memberikan pelayanan dan perawatan COVID-19 di seluruh Indonesia. Adapun 1.373 RS tersebut terdiri dari 803 RS Swasta, 415 RSUD, 58 RS TNI, 33 RS Polri, 30 RS Kemenkes, 23 RS BUMN dan 11 RS Kementerian lainnya.

“Paling besar dan paling banyak pembayarannya adalah RS Swasta, kemudian urutan kedua RSUD dan urutan ketiga RS Kemenkes,,dan RS lainnya” kata Rita.

Pihaknya menerangkan bahwa Kementerian Kesehatan berupaya penuh untuk mempercepat pembayaran klaim untuk menjaga cashflow RS guna menjamin mutu kendali pelayanan RS yang lebih baik.

Rp. 5,6 Triliun yang dibayarkan, merupakan bagian dari dispute klaim tahun 2020 yang mencapai Rp 22,085 triliun. Sementara sisanya, masih dalam proses penyelesaian yang dilakukan bertahap, antara lain:

Tahap 1 Rp.525 miliar sudah dilakukan riview oleh BPKP pada 22 Mei 2021 dan sedang dalam proses transfer ke rumah sakit.

Tahap 2 Rp.489 miliar juga sudah dilakukan review BPKP pada 11 Juni 2021 namun masih dalam proses di Kementerian Keuangan. Langkah selanjutnya baru dilakukan transfer ke rumah sakit.

Tahap 3 Rp.1.5 triliun sudah dilakukan review BPKP pada 17 Juni 2021 dan sedang dalam proses di Kementeian Keuangan.

Tahap 4 Rp.1,1 triliun, tahap 5 Rp.5,8 triliun, dan tahap 6 Rp.6,9 triliun masih dalam proses review oleh BPKP. Masing-masing memiliki target selesai review yang berbeda, tahap 4 ditargetkan selesai akhir Juni 2021, tahap 5 ditargetkan selesai pada akhir Juli 2021, sedangkan tahap 6 ditargetkan selesai pada Juli hingga September 2021

Dispute klaim merupakan ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan atas klaim pelayanan. Prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Recent Posts

Dirjen Pendis: Percepatan TPG 2026 Komitmen Pemerintah Sejahterakan Guru

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai mencairkan secara bertahap Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru…

33 menit yang lalu

Puan Tegaskan APBN 2026 Instrumen Penjaga Kesejahteraan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Kemampuan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 harus…

2 jam yang lalu

Kemenperin: Industri Tekstil dan Alas Kaki Siap Penuhi Kebutuhan Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk menyiapkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta…

3 jam yang lalu

Menag: Dua Juta Paket Zakat Fitrah Disalurkan Lewat Tebar Harapan Ramadan

MONITOR, Jakarta - Dana zakat yang dihimpun dari masyarakat Indonesia selama Ramadan akan kembali disalurkan…

4 jam yang lalu

KUH Jeddah Intensifkan Pendampingan Jemaah Umrah di Bandara

MONITOR, Jakarta - Kantor Urusan Haji Jeddah terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap jemaah umrah…

6 jam yang lalu

KKP Perketat Pengawasan Perusahaan Asing Penyuplai Pangan Ikan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi perusahaan-perusahaan asing yang menyuplai bahan pangan…

7 jam yang lalu