MONITOR, Jakarta – Kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum anggota polisi di Halmahera Utara, Maluku Utara, terhadap remaja berusia 16 tahun mencuri perhatian Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati.
Ia menilai, tindakan tercela yang sudah dilakukan oleh oknum polisi yang berinisial Bripka II dinilai telah mencoreng nama baik Polri.
“Itu perbuatan tercela yang sangat biadab. Apalagi korban adalah anak di bawah umur dan pelakunya adalah polisi yang seharusnya melindungi masyarakat,” ujar Sari Yuliati, dalam keterangan tertulisnya.
Menindak perbuatan asusila itu, Sari meminta kasus ini untuk diusut secara tuntas sesuai proses hukum yang berlaku. Pelaku harus diberikan hukuman seberat-beratnya, karena sebagai polisi yang seharusnya bertugas untuk mengayomi dan melindungi masyarakat.
“Pecat, hukum seberat-beratnya (oknum tersebut). Hukum berat dan harus bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku atau siapapun yang mencoba memikirkan apalagi sampai mengulangi perbuatan itu. Komisi III akan mengawal kasus ini,” tegasnya.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga meminta agar korban dapat diberikan perhatian dan perlindungan secara maksimal. Menurutnya akan adanya efek trauma yang ditimbulkan akibat kekerasan seksual yang bisa dialami korban seumur hidupnya.
“Kami juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memantau dengan ketat perkembangan jiwa korban,” imbuhnya.