Sabtu, 27 April, 2024

Tolak Usulan Kenaikan Tarif Parkir, Fraksi PDIP DPRD DKI: Pikir Ulang!

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikan tarif parkir. Naiknya pun tak tanggung-tanggung, untuk parkir mobil rentang kenaikannya antara Rp 5000 – Rp 60.000. Melihat hal ini, kalangan DPRD DKI pun angkat suara. Para politisi yang berkantor di Kebon Sirih ini pun menolak usulan kenaikan tarif parkir tersebut.

Menurut anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, rencana kenaikan tarif parkir sangat tidak tepat kalau diusulkan saat ini, mengingat situasi pandemi Covid-19. Oleh karenanya, Gilbert meminta Anies, untuk berpikir ulang ketika ingin menaikan tarif parkir.

“Pak Anies, saya kira saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikan tarif parkir. Saran saya, sebaiknya, tolong dipikir ulang,” ujar Gilbert kepada MONITOR.

Diakuinya, berbagai negara mempunyai masalah parkir sendiri-sendiri yang umumnya dipicu oleh sulitnya lahan parkir. Ini terjadi karena jumlah kendaraan yang meningkat dan tidak sesuai dengan kapasitas lahan parkir.

- Advertisement -

Solusi yang dibuat adalah menyediakan transportasi publik yang terjangkau dan menjangkau semua daerah pemukiman dan tempat kerja di kota.

Namun, kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini, hal berbeda dengan Jakarta, dimana kebijakan rencana menaikkan tarif karena keinginan mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik, tapi tak didukung dengan jumlah alat transportasi publik yang memadai baik dari jumlah/frekuensi dan jangkauan/trayek.

“Jakarta memang sudah ada integrasi antar moda (single ticket) atau dikenal dengan Jak-lingko, namun itu sampai saat ini masih jauh dari target,” ungkapnya.

Ditegaskan Gilbert, seharusnya transportasi publik yang lebih dulu diperbaiki, bukan tarif parkir yang digunakan sebagai instrumen mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik.

“Tarif parkir yang direncanakan juga terlalu mahal, mengingat sebagian besar masyarakat adalah pengguna kendaraan roda dua yang juga biaya parkirnya ikut naik,” tandasnya.

Selain itu pihaknya merasa khawatir kalau saat ini masyarakat dipaksakan untuk menggunakan tranportasi publik bisa berisiko meningkatkan penularan Covid-19. Apalagi data BNPB/Satgas Covid-19 tahun lalu sebagian besar pasien yang dirawat adalah pengguna kendaraan umum.

Seperti diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir kendaraan di ibu kota. Hal ini dilakukan untuk mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan kemacetan lalu lintas. Saat ini tarif parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017 yang dinilai masih tergolong rendah. Di mana untuk on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP) bagi mobil Rp 3.000 – Rp 12.000/jam, Golongan A Rp 3.000 – Rp 9.000/jam dan Golongan B Rp 2.000 – Rp. 6.000/jam.

Sedangkan bagi motor saat ini tarif parkir on street KPP berlaku Rp 2.000 – Rp 6.000/jam, Golongan A Rp 2.000 – Rp 4.500/jam, dan Rp 2.000 – Rp 3.000/jam untuk golongan B.

Nah ke depannya tarif parkir on street hanya dibagi menjadi dua yaitu KPP Golongan A untuk mobil dikenakan Rp 5.000 – Rp 60.000/jam dan motor Rp 2.000 – Rp 18.000/jam. Sedangkan KPP Golongan B untuk mobil Rp 5.000 – Rp 40.000/jam dan motor Rp 2.000 – Rp 12.000/jam.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER