MONITOR, Jakarta – Dalam draf RUU KUP, disebutkan bahwa Pemerintah berencana mengenakan pajak karbon kepada wajib pajak orang pribadi dan badan atas emisi karbon dengan besaran tarif minimal Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Dalam draft ini, tertulis subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Menyinggung wacana kebijakan pajak karbon, Politikus PKS Mardani Ali Sera meminta agar pemerintah tidak serta merta menerapkan pajak karbon, terlebih dilakukan di tahun ini.
Ada banyak hal, kata Mardani, yang perlu dikalkulasikan secara matang dampak sektor otomatif apabila kebijakan ini diterapkan.
“Pemerintah harus memperhitungkan secara matang jika ingin mengenakan pajak karbon. Banyak industri yang terkena dampak dengan kebijakan itu, mulai dari sektor otomotif hingga semen,” kata Mardani Ali Sera mengingatkan, Rabu (23/6/2021).
Ia mengingatkan para pelaku di sektor industri otomotif pasti akan terdampak kebijakan tersebut, apalagi beban mereka belum stabil dimasa kondisi pandemi ini.
“Padahal, hingga saat ini industri dan pelaku usaha domestik masih terkena dampak pandemi Covid-19. Ini belum lagi ditambah beban mereka yang juga menghadapi serbuan produk asing, seperti dari China,” pungkasnya.