MONITOR, Jakarta – Kasus pinjaman online atau pinjol semakin hari kian meresahkan masyarakat. Pasalnya, berbagai teror dilancarkan kepada masyarakat yang terperangkap dalam transaksi pinjol tersebut.
Teror yang dimaksud misalnya, peminjam ditekan agar segera melunasi utang-utangnya, bahkan ia diancam oleh pemilik pinjol akan disebarkan data-data pribadinya apabila tidak segera melunasi utang.
Terkait kasus ini, Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir menyatakan bahwa pengawasan dari otoritas keuangan dan hukum terhadap fenomena pinjol masih sangat lemah.
“Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya otoritas yang seharusnya bertanggungjawab dalam menangani maraknya kejahatan digital finance. Masa orang yang tidak ada urusan dengan pinjaman itu diteror juga,” kata Hafisz Thohir dalam keterangannya.
Menurut dia, lambatnya respon pemerintah atas masalah ini semakin menekan kehidupan masyarakat, bahkan telah mengganggu keamanan dan ketenangan hidup masyarakat.
Hafisz yang merupakan Politikus PAN ini menyatakan, ancaman pihak pinjol yang akan menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin jelas sudah menyalahi hukum.
“Ini ancaman nyata. Menyebarkan data customer tanpa izin adalah kriminal. Otoritas hukum harus segera mengambil langkah tegas untuk melindungi warga negara,” tegas legislator dapil Sumsel I ini.