MONITOR, Jakarta – Keberadaan Satuan Tugas Percepatan Investasi (STPI) yang dipimpin Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, diharapkan mempercepat realisasi investasi dan mempercepat de-bottlenecking.
Politikus Gelora Fahri Hamzah menilai kewenangan Ketua STPI ini sangat kuat, bahkan mampu menerobos lembaga yang menghambat.
“Bahkan bisa merekomendasikan kepada presiden pergantian pejabat sampi level pimpinan lembaga negara. Luar biasa,” kata Fahri Hamzah ketika melakukan pertemuan dengan STPI, belum lama ini.
Berdasarkan Kepres 11 tahun 2021, Presiden Joko Widodo juga menunjuk Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Ketua I dan Wakapolri Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua II. Selanjutnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono ditunjuk menjadi Sekretaris Satgas.
“Dari media massa kita membaca peran strategis STPI ini. Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. Langsung di bawahnya. Melapor setiap bulan minimal,” terang eks Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 ini.
Meskipun dikatakan Fahri, sudah ada Menteri Koordinator dan Menteri teknis terkait, bahkan ada UU Ciptaker yang dinilai pro investasi, juga ada BKPM, Presiden tetap mengangkat Menteri baru yaitu Menteri Investasi dan diberi lagi senjata Kepres 11/2021 berupa STPI yang kewenangannya cukup kuat.