MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mengakselerasi dan membangkitkan industri keramik nasional. Salah satu langkah yang dilakukan melalui business matching antara produsen keramik dengan asosiasi sektor pengguna. Upaya itu juga sekaligus untuk mendorong penerapan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
“Kita semua patut bersyukur, Indonesia memiliki industri keramik yang saat ini menduduki peringkat delapan dunia dengan kapasitas produksi terpasang sebesar 538 juta m 2 per tahun dan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 150 ribu orang,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Kamis (17/6).
Menperin menyebut, melalui business matching diharapkan pelaku usaha sektor industri maupun sektor terkait lain seperti properti, pengembang, dan infrastruktur terus bersinergi, bergerak menciptakan peluang pasar baru, saling mengisi untuk menjamin kepastian rantai pasok, serta kerjasama yang erat dalam menciptakan kemandirian ekonomi bidang industri keramik nasional.
“Dengan langkah ini juga diharapkan produk industri keramik nasional dapat memiliki peran penting di pasar regional dan global,”
sebut Agus.
Business matching antara produsen keramik dengan asosiasi sektor pengguna, ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) dengan Real Estate Indonesia (REI) dan Perjanjian Kerja Sama Antara Perusahaan Industri Keramik Nasional Dengan Penyedia Jasa Properti / Real Estate Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Swasta Nasional.
Agus mengatakan, meningkatnya pembangunan di sektor infrastruktur dan properti, seperti real estate, perumahan, apartmen, dan bangunan lainnya, membuat permintaan pasar dalam negeri semakin bertambah.
“Dalam jangka panjang, Industri keramik nasional akan sangat prospektif, mengingat konsumsi keramik nasional per kapita sekitar 1,4 m2 masih lebih rendah dibandingkan konsumsi ideal dunia yang telah mencapai lebih dari 3 m2,” ucapnya.
Selain itu, Pemerintah yang gencar dalam pembangunan infrastruktur, serta meningkatnya kebutuhan perumahan atau tempat tinggal oleh pekerja usia produktif, menjadi peluang pangsa pasar bagi industri keramik nasional untuk meningkatkan konsumsi keramik nasional dan memperluas pangsa pasar dalam negeri.
“Kita harus bangga bahwa keramik produksi dalam negeri memiliki keunggulan dari segi kualitas, tipe, desain atau motif, jaminan ketersediaan dan after sales service, serta memiliki TKDN rata-rata di atas 85%,” papar Menperin.
Menperin menuturkan, Indonesia juga harus bangga karena saat ini ubin keramik dalam negeri telah mampu menembus pasar ekspor negara-negara Asia, Eropa, Amerika, dan Australia.
“Kemudian perlu digarisbawahi bahwa khusus untuk produk ubin atau porcelain slab ukuran 3,2 meter x 1,6 meter baru
Indonesia yang mampu memproduksi di dunia dan telah diekspor ke China, Australia, serta Amerika Serikat,” imbuhnya.
Menurut Agus, meski turut dihantam badai pandemi Covid-19, ekspor ubin keramik meningkat sebesar 17% pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019 (year-on-year).
“Memperhatikan demand dalam negeri dan pangsa pasar ekspor yang telah mulai meningkat, beberapa produsen keramik nasional telah melakukan ekspansi atau perluasan, dan mengundang ketertarikan beberapa investasi baru,” jelasnya.
Tekan Produk Impor Menperin menambahkan, melalui business matching tersebut, diharapkan terjadi link and match antara produsen dalam negeri dan asosiasi pengguna. Hal itu diharapkan turut mampu menekan impor produk keramik.
“Persoalan impor akan terselesaikan apabila dibarengi dengan upaya mengoptimalkan pasar dalam negeri oleh produk-produk industri dalam negeri sendiri, baik itu pembelian untuk penggunaan secara individu maupun korporasi atau keproyekan,” tuturnya.
Menperin menyebut, produk keramik nasional masuk dalam kategori TKDN wajib yang mempunyai nilai TKDN lebih besar dari 40%. Karena itu, guna mendukung industri keramik nasional diperlukan juga komitmen kuat untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah, khususnya dalam pembangunan fisik infrastruktur yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh
institusi atau lembaga negara dan pemerintah daerah.
“Saya juga mendorong para pelaku usaha menggunakan keramik produksi dalam negeri pada proyek-proyek swasta sebagai bentuk kebanggaan dan kecintaan akan produk dalam negeri,” ucapnya.
Menperin optimis, upaya link and match ini akan mampu semakin menumbuhkan industri keramik nasional, pasalnya sub sektor industri tersebut memiliki comparative advantage atau keunggulan komparatif melalui ketersediaan bahan baku yang melimpah, serta didukung juga dengan kemudahan iklim berusaha Pemerintah melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Hal tersebut diharapkan dapat menumbuh kembangkan industri substitusi impor (Import-substituting industrialization) yang menghasilkan nilai tambah tinggi, memperkuat rantai pasok, memperdalam struktur industri berdaya saing global, dan berwawasan lingkungan,” lanjutnya.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam menambahkan, dalam rangka meningkatkan industri keramik nasional, Kemenperin telah melakukan berbagai upaya, antara lain, pemberian insentif harga gas bumi turun sebesar 6 USD/MMBTU, mendorong revitalisasi permesinan, penerapan Industri 4.0, serta revisi terhadap Peraturan Menteri Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Keramik.
Selanjutnya, perpanjangan safeguard ubin keramik, pengajuan tata niaga impor yang saat ini menunggu pembahasannya di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
”Dalam rangka menjamin ketersediaan bahan penolong, kami sedang mendesain dibangunnya Pusat Pengembangan Bahan Baku
Industri Bahan Galian Nonlogam,” imbuh Khayam.
Kemudian dilakukan juga penyiapan D1 Vokasi Keramik yang akan memulai perkuliahan pertama pada Juli 2021. Serta menjamin kepastian rantai pasok melalui kolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyusun Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi (SDMPK).