Jumat, 19 April, 2024

Menkeu: Sembako di Pasar Tradisional Tidak Dikenai Pajak

MONITOR, Jakarta – Simpang siur mengenai wacana kebijakan pemberlakuan pajak atas sembako mengusik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. orang nomor satu di Kementerian Keuangan ini mengaku bingung isu yang beredar luas terkait wacana ini.

Menanggapi kegelisahan pedagang pasar, Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa kebutuhan sembako yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenai pajak.

“Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” kata Sri Mulyani, ketika mengunjungi pasar Santa di Kebayoran, Senin (14/7/2021) kemarin.

Ia pun menjelaskan pajak ini tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, melainkan disusun untuk melaksanakan azas keadilan. Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dll yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN).

- Advertisement -

Lebih jauh ia menerangkan beras tipe premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, yang bakal dipungut pajak.

“Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak. Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi,” pungkas Sri Mulyani.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER