Kamis, 25 April, 2024

Warga Luar DKI Ternyata Bisa Divaksin di Jakarta, Ini Syaratnya!

MONITOR, Jakarta – Ada kabar gembira bagi warga di luar Jakarta. Pasalnya, mereka bisa melakukan vaksin di Ibu kota, tapi dengan syarat dari segi umur harus sudah dinyatakan dewasa yakni 18 tahun ke atas.

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya akan menyasar pada warga ibu kota dalam penyelenggaraan vaksinasi tapi semua masyarakat. Sebab program ini diperuntukan bagi semua masyarakat.

Pemerintah harus melindungi semua warga tak terkecuali bagi mereka yang tidak memilik KTP DKI. Intinya, orang beraktivitas di sekitar DKI tapi kerja di DKI,” kata Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia saat dikonfirmasi, Kamis (10/9).

Menurutnya, COVID-19 tidak memilih status warga dan bisa menyerang siapa saja. Terlebih kegiatan ini juga menyangkut masalah kemanusiaan yang sehari-hari beraktivitas di Jakarta.

- Advertisement -

Sementara, sistem layanan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan dimana saja. Namun disarankan sesuai dengan alamat KTP penerima.

Penerima vaksin juga diminta datang sesuai dengan jadwalnya yakni pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB dan tidak datang di luar jam operasional yang telah ditentukan.

Tempat vaksinasi COVID-19 yang bisa didatangi mulai dari Puskesmas, klinik dan sentra vaksinasi yang sudah dibuka oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI.

“Yang terpenting sudah berumur 18 tahun ke atas bisa di vaksin,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER