Rabu, 24 April, 2024

PPKM Diperpanjang, Keluar Jabodetabek Wajib Tunjukkan Surat Ijin Perjalanan

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang PSBB Proporsional pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19 di Kota Depok, melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 01-14 Juni 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/222/Kpts/Dinkes/Huk/2021.

Dalam SK tersebut dijelaskan, untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 pada hari libur/hari libur nasional tahun 2021, maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan evalusi.

Salah satunya ialah masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), maka harus menunjukan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Advertisement -

Bagi masyarakat yang kembali dari perjalanan tertentu atau pendukuk pendatang yang baru masuk ke wilayah Kota Depok, wajib menunjukan hasil rapit test antigen/swab pcr/genose.

Sementara bagi yang tidak dapat menunjukan hasil rapit test antigen/swab pcr/genose, akan dilakukan testing oleh petugas di Puskesmas.

Selain itu, Pemkot Depok akan lebih mengintensifkan penegakan 5M. Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Termasuk, melakukan penguatan terhadap 3T. Yaitu Testing, Tracing, dan Treatment.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER