Jumat, 29 Maret, 2024

Diduga Hilangkan Nama Pemilik Tanah Ganti Rugi Tol, BPN Depok Didemo

MONITOR, Depok – Sekelompok massa yang menamainya Forum Komunikasi Rakyat untuk Pembebasan Lahan Tol (FKRUPEATHOL) berunjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Kamis (10/06/2021).

Aksi unjuk rasa tersebut memprotes BPN yang diduga telah menghilangkan nama salah satu pemilik tanah sebagai penerima uang ganti rugi dalam pembebasan jalan tol, di Jalan Swadaya RT. 006 RW. 002, Kelurahan Limo Kecamatan Limo, Depok.

Rita Sari selaku penerima kuasa pemilik tanah bernama Warih Wirawan Hadi mengatakan, tanah pihaknya semula ada dalam pendataan di BPN Depok dengan nomor 509. Namun tiba-tiba hilang saat pendataan nama para peserta ganti rugi yang digelar di balai rakyat, Beji, kota Depok tahun lalu.

“Tanah milik Warih Wirawan Hadi yang berada di wilayah Limo itu tidak pernah ada tersangkut dalam permasalahan hukum atau proses jual beli apapun selama ini,” katanya seusai melakukan aksi.

- Advertisement -

Disebutkan Rita, saat proses verifikasi ulang atas lahan yang dilakukan BPN pada 14 Februari 2019, pihaknya sudah mengingatkan tim verifikasi BPN jika tanah Warih Wirawan Hadi bersebelahan langsung dengan tanah milik Harjo Yudotomo.

Hal tersebut, lanjut Rita, mengingat Warih Wirawan Hadi dan Harjo Yudotomo adalah saudara kandung dan membeli tanah secara bersamaan dan letak tanahnya bersebelahan. Dimana dalam daftar penerima dan peta yang dibuat panitia, tanah Warih di nomor 509 dan tanah Harjo di 510.

“Awalnya pada proses pengukuran ulang yang dilakukan pada tahun 2019, justru nama Harjo Yudotomo (Nomor 510) yang hilang dari pendataan saat itu, namun nama Warih Wirawan Hadi (nomor 509) masih tetap ada di data BPN Depok,” jelasnya.

Untuk itu Rita pun menggugat terkait hilanggnya tanah Harjo Yudotomo dari pendataan dan berubah nama menjadi Jusnita Karinata. Kasusnya pun masih berproses hingga saat ini.

“Namun kenapa sekarang tanah Warih Wirawan Hadi (Nomor 509) juga ikut hilang. BPN kota Depok sendiri menyatakan tanah Warih Wirawan Hadi itu masuk ke dalam tanah nomor 510 yang saat ini sedang bersengketa antara Harjo Yudotomo dengan Jusnita Karinata.”

“Nomor pendataannya beda, Luas Tanahnya pun beda, nama pemiliknya juga beda, kok bisa lantas digabung seenaknya begitu,” tanya Rita

Karena itu, Rita pun menduga telah terjadi perubahan pada revisi kedua yang dilakukan oleh tim verifikasi BPN Depok usai dilakukan proses pengukuran ulang pada 14 Februari 2019 lalu, dimana awalnya nama Warih Wirawan Hadi sudah terdaftar di nomor 509, tiba-tiba lenyap tidak terdaftar lagi.

“Yang kami sayangkan kenapa BPN lamban dalam menangani persoalan. Kalau sudah seperti ini, semua pejabat di BPN pasti cuci tangan. Sudah jelas kok siapa yang membuat peta kedua hingga hak orang lenyap, karena di peta kedua itu tertulis nama kasinya Edi dan petugas ukurnya Edi Sarwedi,” ugkapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Humas maupun pejabat terkait di BPN Kota Depok enggan memberikan keterangan terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan FKRUPEATHOL, meski MONITOR telah melakukan konfirmasi secara langsung.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER