Kamis, 25 April, 2024

Arsul Sani: Pasal Penghinaan Martabat Presiden Layak Dipertahankan

MONITOR, Jakarta – Pasal penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden didalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) layak dipertahankan. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.

Arsul menyatakan, banyak negara yang tradisi demokrasinya sudah lama pun tetap menerapkan kriminalisasi bagi penghina atau penyerangan kepada kepala negara yang menjabat. Akan tetapi, ia menyarankan sebaiknya pasal ini diformulasikan supaya tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Artinya adalah wajar kalau di dalam KUHP kita berdasarkan benchmarking, pasal terhadap penghinaan presiden dan wakil presiden, atau penyerangan terhadap martabat presiden dan wakil presiden itu dipertahankan. Tantangan kita adalah bagaimana ini tidak menabrak putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Arsul Sani di kompleks Senayan, Jakarta.

Selain itu, Politikus PPP ini meenyarankan agar pasal ini tidak hanya melihat sisi pandang internal, tapi juga perlu melakukan benchmarking atau tolok ukur, tentang hukum yang terkait penyerangan pemegang kekuasaan, khususnya kepala negara di negara-negara lain.

- Advertisement -

“Saya melihat bagitu banyak negara-negara demokrasi seperti kita, bahkan yang tradisi demokrasinya lebih lama dari kita, tetap mempertahankan less majesty, ketentuan-ketentuan pidana tentang penyerangan terhadap harkat dan matabat pemegang kekuasaan, khususnya kepala negara. Contoh kita bisa baca di pasal 115 KUHP-nya Denmark, di sana juga ada ancaman hukuman pidana bahkan sampai 4 tahun. Pasal 101 KUHP Islandia, itu juga ancamanya 4 tahun,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER