Jumat, 26 April, 2024

Berstatus ASN, Pegawai KPK Dipastikan Tetap Independen dan Profesional

MONITOR, Jakarta – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai tak akan mempengaruhi kinerja lembaga antirasuah. Independensi para pegawai tidak akan berkurang meski telah berstatus ASN.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah terkait pelantikan pegawai KPK sebagai ASN, beberapa waktu lalu.

Zudan mengatakan, hak dan kewajiban semua ASN sama yakni menjaga NKRI dan menegakkan ideologi Pancasila. Selain itu Zudan mengatakan bahwa pegawai KPK tidak akan berkurang independensinya setelah menjadi ASN. Pasalnya banyak aparat penegak hukum yang juga berstatus ASN.

“Kalau yang menuntut independensi ya harus tetap independen. Tetap. Itu bagian dari profesionalisme. Dan saya yakin itu bisa dilakukan oleh teman-teman di KPK. Seperti Jaksa. Jaksa itu kan PNS juga. Jaksa kan anggota Korpri juga,” kata Zudan.

- Advertisement -

Zudan mengatakan, sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang, pegawai KPK yang telah dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) maka otomatis menjadi Anggota Korpri.

“Kalau kita mengikuti UU 5/2014 seluruh ASN otomatis menjadi anggota korpri. UU-nya menyatakan seperti itu. Maka siapapun yang masuk duduk dalam jabatan ASN berasal dari PNS maupun PPPK maka otomatis menjadi anggota Korpri,” kata Zudan.

Dia pun mengatakan, independensi bukanlah hal yang harus dikhawatirkan saat menjadi ASN. Dia juga yakin bahwa para pegawai KPK yang telah menjadi ASN akan tetap profesional dalam bekerja.

“Saya sebagai Ketua Umum Korpri tidak khawatir sama sekali dengan apa yang terjadi di KPK dengan menjadi ASN. Saya yakin teman-teman di KPK tetap profesional,” kata Zudan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER