Gedung Kemenkominfo
MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap.
Dalam keterangan persnya, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan untuk tahap pertama penghentian siaran analog paling lambat dilakukan pada 17 Agustus 2021. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Ia menambahkan, penutupan ASO ini dilaksanakan secara bertahap mengikuti kesiapan daerahnya. Ada sejumlah faktor yang mendasari kebijakan tersebut seperti pertimbangan kesiapan industri, keterbatasan spektrum frekuensi radio, hingga masukan dari Lembaga Penyiaran.
“Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap,” kata Dedy Permadi, Senin (7/6/2021).
Sebagai informasi, pelaksanaan ASO ini dibagi menjadi lima tahap, pada tahap I akan dilaksanakan paling lambat 17 Agustus 2021, sedangkan tahap V akan dilakukan selambat-lambatnya 2 November 2022.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menanggapi serius persoalan…
MONITOR, Jakarta - Industri kecil dan menengah (IKM) memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat kolaborasi lintas…
MONITOR, Jember - Sebagai langkah konkret memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak terbawa arus…
MONITOR, Jakarta - Wacana penulisan ulang sejarah Indonesia akhir-akhir ini mencuat dan menuai perdebatan. Menanggapi…