Gedung Kemenkominfo
MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap.
Dalam keterangan persnya, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan untuk tahap pertama penghentian siaran analog paling lambat dilakukan pada 17 Agustus 2021. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Ia menambahkan, penutupan ASO ini dilaksanakan secara bertahap mengikuti kesiapan daerahnya. Ada sejumlah faktor yang mendasari kebijakan tersebut seperti pertimbangan kesiapan industri, keterbatasan spektrum frekuensi radio, hingga masukan dari Lembaga Penyiaran.
“Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap,” kata Dedy Permadi, Senin (7/6/2021).
Sebagai informasi, pelaksanaan ASO ini dibagi menjadi lima tahap, pada tahap I akan dilaksanakan paling lambat 17 Agustus 2021, sedangkan tahap V akan dilakukan selambat-lambatnya 2 November 2022.
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat implementasi Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada…
MONITOR, Gresik – Menteri Perdagangan Budi Santoso meresmikan Pasar Tematik Industri Sidayu di Kabupaten Gresik,…
MONITOR, Jakarta — Antusiasme tinggi masyarakat terhadap program magang mendorong Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajukan penambahan sebanyak…
MONITOR, Jakarta – Pemerintah mempercepat pemerataan pasokan protein hewani nasional melalui pembangunan ekosistem hilirisasi ayam…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya dalam upaya memperkuat industri baja nasional sebagai salah satu sektor…