Gedung Kemenkominfo
MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap.
Dalam keterangan persnya, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan untuk tahap pertama penghentian siaran analog paling lambat dilakukan pada 17 Agustus 2021. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Ia menambahkan, penutupan ASO ini dilaksanakan secara bertahap mengikuti kesiapan daerahnya. Ada sejumlah faktor yang mendasari kebijakan tersebut seperti pertimbangan kesiapan industri, keterbatasan spektrum frekuensi radio, hingga masukan dari Lembaga Penyiaran.
“Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap,” kata Dedy Permadi, Senin (7/6/2021).
Sebagai informasi, pelaksanaan ASO ini dibagi menjadi lima tahap, pada tahap I akan dilaksanakan paling lambat 17 Agustus 2021, sedangkan tahap V akan dilakukan selambat-lambatnya 2 November 2022.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera memberi perhatian serius terhadap…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak seluruh pihak turut mengawasi proses…
MONITOR, Bondowoso - Bupati Bondowoso KH Abdul Wahid Hamid meluncurkan “Bondowoso Berkah”, sebuah komitmen dan…
MONITOR, Jakarta - DPR RI membentuk tim untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang…
MONITOR, Bekasi - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan dukungan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…