Sabtu, 20 April, 2024

Gara-gara Harley Davidson, Eks Bos Garuda Dihukum Satu Tahun Penjara

MONITOR, Jakarta – Gegara tersandung kasus penyelundupan sepeda Brompton hingga motor Harley Davidson dari Eropa, eks Dirut PT Garuda Indonesia I Gusti Gurah Askhara Danadiputra alias Ari Askara dihukum satu tahun penjara.

Hal tersebut tertuang dalam tuntutan jaksa dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang. Dimana, Ari Askhara didakwa telah melanggar pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006.

“Menyatakan terdakwa I Gusti Ngurah Askhara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ‘menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum’, sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP,” demikian bunyi tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan,” sambung tuntutan jaksa itu.

- Advertisement -

Adapun hukuman lainnya, yakni terdakwa diwajibkan membayar pidana denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Apabila yang bersangkutan tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya akan dilelang untuk membayar denda.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER