Kamis, 25 April, 2024

KPK Bakal Berhentikan 51 Pegawai yang Punya ‘Rapor Merah’

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan kemungkinan besar sebanyak 24 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) masih bisa mengikuti pembinaan. Sedangkan 51 orang lainnya, dipastikan bakal diberhentikan.

Namun Marwata enggan menjelaskan secara detail terkait nama-nama yang bersangkutan.

“Jadi untuk nama-nama untuk sementara tidak kami sebutkan dulu. Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan maupun yang 51 orang yang dinyatakan oleh asesor tidak bisa dilakukan untuk pembinaan,” ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (25/5/2021) kemarin.

Ia pun menjelaskan, 51 orang lainnya yang dinyatakan tidak dapat lagi bergabung dengan KPK karena dinilai memiliki rapor merah. Untuk itu, mereka tidak dapat mengikuti pembinaan.

- Advertisement -

“Sedangkan yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya dia bilang udah ‘merah’, dan dia tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” jelasnya.

Adapun masa kinerja 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak bisa dibina, akan berakhir pada 1 November mendatang. Marwata menyatakan, dalam tenggang waktu tersebut, mereka masih akan bekerja seperti biasa dengan pengawasan yang diperketat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER