Jumat, 22 November, 2024

Anies Buka Akses Publik Nikmati Pantai Hasil Reklamasi, Ini Pergubnya

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sepertinya sudah memberikan ruang ataupun akses kepada masyakat yang ingin menikmati lahan hasil reklamasi. Padahal, lahan hasil reklamasi pesisir pantai utara Jakarta ini, sempat menjadi polemik.

Ya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Pantai Kita dan Pantai Maju. Panduan Rancang Kota tersebut disusun atas dasar Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur).

“Panduan Rancang Kota (Pergub No. 30 Tahun 2021) disusun menjadi dasar pedoman pembangunan Kawasan yang berorientasi untuk meningkatkan kualitas ruang kota,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra.

Menurutnya Pergub No. 30 Tahun 2021 memiliki visi untuk mengoptimalisasi konektivitas Kawasan melalui penyediaan jalur angkutan umum massal yang menghubungkan kedua pantai dengan daratan. Konektivitas antarangkutan publik dilayani oleh jalur pedestrian, sepeda, dan angkutan komuter yang dapat menjangkau klaster hunian mandiri yang mendahulukan pejalan kaki.

- Advertisement -

“Dengan tersedianya konektivitas yang lengkap, maka diharapkan akses publik untuk menuju ke Pantai Kita dan Pantai Maju akan meningkat. Sehingga, selain memberikan dampak ekonomi juga sebagai ikhtiar kita menyediakan ruang-ruang ketiga untuk semua,” papar Benni.

Pergub yang diterbitkan ini akan semakin menyempurnakan Pergub Panduan Rancang Kota (PRK) yakni Peraturan Gubernur No. 153 Tahun 2018 tentang pengelolaan dan pengembangan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta di mana Pergub tersebut menjelaskan mengenai penataan lahan kontribusi yang akan dikelola PT Jakarta Propertindo seluas sekitar 208.006 m².

“Lahan tersebut digunakan untuk hunian susun terjangkau, pasar ikan untuk nelayan, restoran ikan, dermaga kapal, tempat ibadah, kantor pemerintahan, dan fasilitas umum dan fasilitas sosial pendukung,” tandasnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi nama pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakarta menjadi Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama. Sebelumnya, ketiga pulau ini disebut Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.

“Sesuai semangat kita bahwa Jakarta untuk kita maju bersama,” kata Anies.

Menurut Anies, ketiga tanah reklamasi itu tidak tepat disebut sebagai pulau lantaran masih masuk dalam kawasan Pulau Jawa. Ia menyampaikan, seharusnya kawasan itu disebut sebagai pantai.

“Jadi bukan pulau baru, yang tepat disebut sebagai kawasan pantai,” kata Anies.

Menurut dia, pemberian nama baru ini segera dilakukan lantaran ia sudah memberi tugas PT Jakarta Propertindo untuk mengelolanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER