Jumat, 3 Mei, 2024

Mal dan Wisata Diizinkan Buka, Pengamat: Kebijakan Aneh bin Ajaib

MONITOR, Jakarta – Kebijakan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang melarang warganya datang berziarah ke makam saat Hari Raya Idul Fitri menuai polemik. Pasalnya, tak sedikit yang tak setuju dengan larangan tersebut.

Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto, mengatakan, soal larangan beziarah dengan menutup tempat pemakaman umum (TPU) saat hari raya Idul Fitri merupakan kebijakan aneh bin ajaib.

“Kenapa saya katakan aneh bin ajaib. Sebab disaat Pemprov DKI mengeluarkan izin dibukanya Mall dan tempat wisata, berziarah ke makam kok dilarang,” ujar Sugiyanto kepada MONITOR

Menurutnya, membiarkan sejumlah mall, tempat rekreasi ataupun tempat hiburan tetap buka saat liburan hari Raya Idul Fitri dimasa pandemi sama saja membiarkan masyarakat Jakarta untuk terpapar Covid-19.

- Advertisement -

”Jakarta sedang mempertontonkan kebijakan aneh bin ajaib. Kebijakan ini juga cendrung diskriminatif, yakni seolah-olah hanya tempat hiburan milik pemprov saja yang boleh mengambil untung dari masyarakat atas libur hari Raya Idul Fitri ini, sedangkan masyarakat kecil yang berharap sedikit rekeki dari para penziarah hanya bisa gigit jari lantaran tempat TPU-nya ditutup,” terangnya.

Terkait aturan dasar penutupan TPU yakni surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 saat Libur Idul Fitri 1442 Hijriah, Disebutkan Sugiyanto, harusnya aturan tersebut mencakup penutupan tempat hiburan atau rekreasi seperti Ancol dan Dufan, Taman Marga Satwa Ragunan, dan lainnya.

“Seharusnya Pemprov DKI bisa adil ketika mengeluarkan kebijakan. Kalau TPU harus ditutup, tempat hiburan, Ancol, Dufan, Taman Marga Satwa Ragunan dan lainnya juga harus ditutup,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER