Alun-alun Kota Depok. (Foto: Boy Rivalino)
MONOTOR, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah memutuskan, selama periode libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, mengizinkan warganya untuk melakukan aktifitas di tempat wisata dan wahaha keluarga.
Namun, ada sejumlah ketentuan dan syarat bagi warga yang akan melakukan aktifitas di tempat tersebut. Ketentuan itu dijelaskan Idris dalam surat edarannya bernomor 443/201.1-Huk/Satgas (28/04/2021).
Idris mengatakan, kegiatan di tempat wisata dan wahaha keluarga selama masa cuti lebaran (12-16 Mei), akan dilakukan protokol kesehatan secara ketat, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan di tempat wisata dan wahaha keluarga dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” katanya, dikutip Minggu (09/05).
Kemudian, untuk jumlah pengunjung di tempat wisata dan wanaha keluarga, hanya diperbolehkan paling banyak 20 persen, dari kapasitas tempat.
Dan yang terakhir, kata Idris adalah, penanggung jawab tempat wisata dan wanaha keluarga harus membuat surat pernyataan, terkait kegiatan yang akan dilaksanakan.
“Penanggung tempat wisata wajib membuat surat pernyataan,” ungkapnya.
Oleh: Rais Abdillah Syarief* Menempatkan Guru SLB sebagai Pilar Utama Pendidikan Inklusif Pendidikan merupakan hak…
MONITOR, Depok – Universitas Islam Depok (UID) dan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC…
MONITOR, Jakarta – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta angkat bicara terkait berita viral adanya insiden kericuhan…
MONITOR, Jakarta – Perempuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus memperkuat peran politik perempuan melalui konsolidasi…
MONITOR, Jakarta - Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) terus…
MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim…