Alun-alun Kota Depok. (Foto: Boy Rivalino)
MONOTOR, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah memutuskan, selama periode libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, mengizinkan warganya untuk melakukan aktifitas di tempat wisata dan wahaha keluarga.
Namun, ada sejumlah ketentuan dan syarat bagi warga yang akan melakukan aktifitas di tempat tersebut. Ketentuan itu dijelaskan Idris dalam surat edarannya bernomor 443/201.1-Huk/Satgas (28/04/2021).
Idris mengatakan, kegiatan di tempat wisata dan wahaha keluarga selama masa cuti lebaran (12-16 Mei), akan dilakukan protokol kesehatan secara ketat, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan di tempat wisata dan wahaha keluarga dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” katanya, dikutip Minggu (09/05).
Kemudian, untuk jumlah pengunjung di tempat wisata dan wanaha keluarga, hanya diperbolehkan paling banyak 20 persen, dari kapasitas tempat.
Dan yang terakhir, kata Idris adalah, penanggung jawab tempat wisata dan wanaha keluarga harus membuat surat pernyataan, terkait kegiatan yang akan dilaksanakan.
“Penanggung tempat wisata wajib membuat surat pernyataan,” ungkapnya.
MONITOR, Takengon — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat pemulihan usaha masyarakat terdampak…
MONITOR, Jakarta - Komnas Haji dan Umrah meminta keselamatan jemaah menjadi prioritas utama di tengah…
MONITOR, Pidie, Aceh – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama TikTok Shop by…
MONITOR, Bantul - Produksi padi pada demplot seluas 5 hektare yang dikembangkan Kelompok Tani Lestari…
MONITOR, Semarang - Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang tidak…
MONITOR, Sleman - Indoraya Mitra Persada (IMP 168) menjalin kerja sama MoU dengan peneliti asal…