INDUSTRI

Lindungi Konsumen, Kemenperin Dorong Penerapan SNI Perhiasan


MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan sektor industri kecil dan menengah (IKM)
agar semakin berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Salah satu langkah strategisnya adalah penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Tujuannya, selain memberikan perlindungan kepada konsumen, juga untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

“Dalam melindungi konsumen dalam negeri serta memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium mengenai persyaratan mutu dan metode uji, kami melakukan perumusan terhadap SNI 8880-2020 Barang-barang Emas secara sukarela,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih dalam kunjungan kerjanya ke PT. Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels) di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (7/5).

Dirjen IKMA bersama Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi, melakukan kunjungan kerja tersebut untuk mengetahui kondisi di lapangan, khususnya sektor industri perhiasan dalam penerapan SNI 8880-2020 Barang-barang Emas.

Gati menyampaikan, pada SNI 8880-2020, terdapat informasi standar kadar pada produk perhiasan. Hal ini untuk memberikan penjelasan kepada konsumen mengenai kesesuaian mutu produk perhiasan yang diperjualbelikan.

“Barang-barang emas disebutkan perlunya penandaan pada barang-barang emas yang mencantumkan kadar (persen dan/atau karat), identitas produsen dan berat emas pada produk dan/atau berat emas dapat dicantumkan pada kuitansi,” paparnya.

Menurut Gati, tantangan saat ini yang dihadapi pelaku industri emas dan perhiasan adalah jumlah dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang memahami tentang emas dan perhiasan. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengembangan SDM di bidang perhiasan tersebut, upaya yang dilakukan antara lain melalui fasilitasi bimbingan teknis dan perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perhiasan logam mulia, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019. SKKNI ini diperlukan sebagai salah satu upaya untuk membangun SDM industri yang kompeten.

Recent Posts

UMKM Ungkap Segudang Manfaat Ikut Pertamina UMK Academy, Produknya Bisa Go Global!

MONITOR, Jakarta -  Digelar sejak 2020, PT Pertamina (Persero) melalui program UMK Academy telah berhasil…

11 jam yang lalu

Ramadan dan Lebaran Terlewat, Impor Murah Tahan Lonjakan PMI Manufaktur

MONITOR, Jakarta - Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada bulan Maret 2025 masih berada…

11 jam yang lalu

Pulang Lebaran Jadi Lebih Hemat! Pertamina Diskon BBM Rp300/Liter, Begini Caranya!

MONITOR, Jakarta - Upaya apresiasi kepada konsumen pada Lebaran terus dilakukan Pertamina Patra Niaga, kali…

12 jam yang lalu

HUT ke-543 Kabupaten Cirebon, Ini Harapan Besar Tokoh Putra Daerah

MONITOR - Tokoh Nasional Putra Daerah Cirebon yang juga anggota DPR RI 2024 - 2029,…

15 jam yang lalu

Pimpinan DPR Harap Idul Fitri Jadi Momen Berbagi Kepedulian Demi Wujudkan Kesejahteraan Sosial

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan ucapan selamat Hari Raya…

2 hari yang lalu

DPR Desak Junta Myanmar Hentikan Pengeboman Warga Sipil Pasca Gempa 7,7 SR

MONITOR, Jakarta - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mengecam keras tindakan junta…

2 hari yang lalu