MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menerbitkan aturan terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/202-HUK/BKPSDM.
SE yang di terbitkan pada 29 April itu, sebagai tindaklanjut terhadap SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Namun, terdapat pengecualian bagi ASN untuk berpergian ke luar kota dengan alasan mendesak atau kepentingan kerja.
“Bagi ASN yang memiliki alasan mendesak, harus mendapat izin atau surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), Kepala Kantor Satuan Kerja, atau Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam SE-nya, dikutip Jumat (07/05).
Selain itu, dalam SE-nya, Idris juga membatasi cuti bagi pegawai ASN. Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Namun pengecuali pangajuan cuti diberikan jika cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti kerena alasan penting bagi pegawai ASN. Termasuk, cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja.
“Bagi ASN yang melanggar Surat Edaran ini akan mendapatkan sanksi disiplin pegawai, sesuai Permen Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Permen Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” pungkasnya.