MEGAPOLITAN

Waduh! Disnaker Depok Sidak Perusahaan Bandel yang tidak Bayar THR Karyawan

MONITOR, Depok – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 di Perusahaan, masa pembayaran THR dilakukan maksimal H-7 lebaran.

“Kami ingin memastikan seluruh perusahaan membayar THR kepada pekerjanya. Jika tidak, kami akan lakukan sidak dan meminta keterangan pemilik perusahaan,” kata Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, di Balai Kota, Rabu (05/05).

Dijelaskannya, jika terdapat laporan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka sidak akan dilaksanakan setelah H-7 lebaran. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pemantauan.

“Saat ini terus kita monitor apakah perusahaan sudah membayarkan atau belum,” terangnya.

Manto menyebut, biasanya perusahaan garmen menjadi salah satu sektor usaha yang tidak taat aturan dalam hal pembayaran THR. Untuk itu, pihaknya akan terus mengawasi.

“Mudah-mudahan upaya ini bisa menjadi solusi, agar pekerja juga bisa menerima hak nya. Sambil terus kita monitor,” pungkasnya.

Sebelumnya, Manto mengungkapkan, sajauh ini sebanyak 70 persen perusahaan di Kota Depok telah memenuhi kewajibannya membayarkan THR karyawan. Terutama, perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Alhamdulillah, sejauh ini belum ada perusahaan yang keberatan atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR Tahun 2021 di perusahaan. Saat ini sudah 70 persen perusahaan telah menunaikan kewajiban untuk membayar THR,” ujarnya.

Disebutkannya, sebagian perusahaan telah membayarkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah. Yaitu maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum lebaran.

“Memang ada beberapa perusahaan yang belum memberikan THR, namun masih kami monitor sampai H-7 lebaran,” terangnya.

Manto berharap, seluruh perusahaan di Kota Depok bisa memenuhi kewajibannya, dengan membayar THR sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja.

“Melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan untuk memenuhi hak tenaga kerja, khususnya di Kota Depok,” tutupnya.

Recent Posts

Dari Akuakultur hingga Bioteknologi, Prof Rokhmin tegaskan Laut Bisa jadi Mesin Indonesia Emas 2045

MONITOR, Surabaya - Indonesia tidak kekurangan sumber daya untuk menjadi negara maju. Persoalannya justru terletak…

22 menit yang lalu

IPW Desak Polri Usut Aktor Intelektual Provokator di Balik Kerusuhan Demo DPR

MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak aparat kepolisian untuk…

4 jam yang lalu

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren, Batas Akhir 4 September 2026

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kemenag telah membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan…

6 jam yang lalu

Alih Generasi dan Tantangan Sensus Pertanian, HKTI Lumajang Dorong Transformasi Smart Farming

MONITOR, Lumajang - Penurunan jumlah usaha pertanian di Kabupaten Lumajang dalam beberapa tahun terakhir menjadi…

9 jam yang lalu

Dokter Lulusan UIN Wajib Jadikan Profesi sebagai Jalan Pengabdian

MONITOR, Ciputat — Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., menegaskan bahwa profesi…

10 jam yang lalu

Kemnaker Mulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Diikuti 12.128 Peserta

MONITOR, Banten – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Tahun…

1 hari yang lalu