MEGAPOLITAN

Pemkot Depok Perintahkan Perusahaan Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran

MONITOR, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris menekankan kepada perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan maksimal H-7 lebaran. Aturan itu juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 560/207/Naker/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan. Seperti THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.

“Selain itu besaran THR diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Yaitu, bagi pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah,” kata Mohammad Idris dalam SE-nya, dikutip MONITOR Selasa (04/05).

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu tahun tetapi belum mencapai 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Sementara untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan, bagi yang bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Sedangkan untuk pekerja yang belum mencapai 12 bulan, maka dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan, selama masa kerja.

“Terakhir, THR keagamaan juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ungkap Idris.

Recent Posts

Oktober 2026, Forum Antaragama G20 dan MHM Gelar KTT 2026 di Amerika Serikat

MONITOR, Jakarta - Asosiasi Forum Antar Agama G20 (IF20) bersama Majelis Hukama Muslimin (MHM) akan mengadakan…

10 jam yang lalu

Pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta: Lompatan Peradaban Menata Ulang Arah Keilmuan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, meresmikan pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Syarif…

12 jam yang lalu

Mei, Gerakan Sosial, dan Ancaman Keamanan Nasional

Oleh: Robi SugaraDosen Keamanan Internasional, Prodi HI, FISIP, UIN Jakarta Mei akan selalu menjadi bulan…

15 jam yang lalu

Ikatan Alumni FISIP UIN Jakarta Bela Saiful Mujani: Ini Bukan Makar, tapi Kritik Total

MONITOR, Jakarta - Adriansyah selaku Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik…

16 jam yang lalu

UU PPRT Diharap Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT

MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…

1 hari yang lalu

DPR Soroti Kenaikan Harga Minyak Goreng Hingga BBM yang Beratkan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…

1 hari yang lalu