Wali Kota Depok Mohammad Idris. (dok. istimewa)
MONITOR, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris menekankan kepada perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan maksimal H-7 lebaran. Aturan itu juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 560/207/Naker/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan. Seperti THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.
“Selain itu besaran THR diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Yaitu, bagi pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah,” kata Mohammad Idris dalam SE-nya, dikutip MONITOR Selasa (04/05).
Kemudian, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu tahun tetapi belum mencapai 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Sementara untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan, bagi yang bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Sedangkan untuk pekerja yang belum mencapai 12 bulan, maka dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan, selama masa kerja.
“Terakhir, THR keagamaan juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ungkap Idris.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumkan tiga besar calon Direktur Politeknik Ketenagakerjaan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyampaikan keprihatinan mendalam atas bertambahnya…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti fenomena banyaknya peserta yang lolos masuk…
MONITOR, Jakarta – Dukungan moral dari para tokoh senior Nahdlatul Ulama terus mengalir kepada Gus…
MONITOR, Jakarta – Keputusan Morgan Stanley Capital International memperpanjang periode evaluasi status pasar saham Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Noorhaidi Hasan, S.Ag., M.A., M.Phil., Ph.D.,…