Kamis, 25 April, 2024

Sepekan Terakhir Sebelum Masa Peniadaan Mudik, Lalu Lintas Menurun

MONITOR, Jakarta – Memasuki masa peniadaan mudik yang akan dimulai pada 6 Mei 2021 mendatang, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 387.383 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada periode akhir pekan terakhir sebelum memasuki masa peniadaan mudik, Jumat, 30 April hingga Minggu, 2 Mei 2021.

Dwimawan Heru selaku Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mengatakan angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari beberapa Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan), dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Timur).

“Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini turun 10% jika dibandingkan lalin normal,” ujar Heru dalam keterangannya, Senin (3/5/2021),

Untuk distribusi lalu lintas meninggalkan Jakarta dari ketiga arah yaitu mayoritas sebanyak 181.026 kendaraan menuju arah Timur, 118.983 kendaraan menuju arah Barat, dan 87.374 kendaraan menuju arah Selatan. Heru merincikan distribusi lalin sebagai berikut:

- Advertisement -

ARAH TIMUR

  • GT Cikampek Utama, dengan jumlah 99.095 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik sebesar 1,3% dari lalin normal.
  • GT Kalihurip Utama, dengan jumlah 81.931 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 18,1% dari lalin normal.
    Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 181.026 kendaraan, turun sebesar 8,5% dari lalin normal.

ARAH BARAT
Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 118.983 kendaraan, turun 7,7% dari lalin normal.

ARAH SELATAN
Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan/Lokal melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 87.374 kendaraan, turun sebesar 15,6% dari lalin normal.

Menjelang masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 s.d 17 Mei 2021, Heru menyaatakan pihaknya mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3×24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2×24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

“Jasa Marga mengimbau agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) saat berada di Tempat Istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara,” imbuhnya.


- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER