Selasa, 23 April, 2024

Peneliti PTKI Diminta Miliki Persiapan Matang dalam Pengajuan Hak Paten

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama secara serius mendorong para dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk memperbanyak karya hak kekayaan intelektual (HaKI) khususnya hak paten. Pesan ini disampaikan Dr. Suwendi selaku Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam dalam webinar Tadarus Litapdimas edisi keempat dengan tema “Hak Paten Karya Dosen PTKI yang Mampu Berkontribusi di Dunia Global”, pada Jumat (30/4/2021).

Suwendi menjelaskan, hak paten memiliki implikasi yang sangat luar biasa, serta berdampak pada kredibilitas Perguruan Tinggi. Selain itu, hak paten berdampak pada peningkatan ekonomi baik institusi maupun individu peneliti yang bersangkutan.

“Kita setiap tahun ada 9000 bantuan riset dan pengabdian masyarakat yang digunakan untuk penelitian, maka kita sekarang mendorong riset di bidang sosial sains sehingga bisa menunjukkan hasil yang maksimal, terutama dengan menjadikan hak paten,” kata Suwendi dalam sambutan pengantarnya.

Menurutnya, upaya memperbanyak hak paten di lingkungan PTKI juga menjadi bagian dari transformasi kelembagaan pendidikan menuju universitas, dengan melebarkan sayap selain bidang Islamic Studies, yakni merambah ke bidang Social Science.

- Advertisement -

Pengembangan hak paten belum familiar di kalangan banyak akademisi terutama bagi yang mau memulai kiprah di bidang ini. Hal tersebut diakui oleh Direktur Paten DTLST dan Rahasia Dagang Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Dra. Dede Mia Yusanti, M.L.S. Ia mengamini masih banyak peneliti yang kesulitan dan bingung memulai mengajukan hak paten atas karyanya.

“Belum lagi ada permasalahan di internal kami, seperti pergantian sistem manual ke online, sekarang ini sepenuhnya kita tidak lagi menerima data melalui sistem manual,” ungkap Dede Mia.

Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham pun tengah membangun sistem mandiri yang tidak bergantung pada pihak lain. Kebijakan yang dilakukan sejak Agustus 2019 ini, dijelaskan Mia, supaya tidak terjadi penyalahgunaan data-data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Meski demikian, Mia mengakui sistem yang baru masih sering menghadapi sejumlah kendala.

Lebih lanjut Mia menjelaskan, di tahun 2021 ini, Kemenkumham tengah memfokuskan pada agenda safari paten. Pihaknya berupaya mengadakan kunjungan ke berbagai daerah untuk membuka forum mediasi atas hak paten.

“Tahun ini kami jadikan sebagai tahun paten, salah satu kegiatan yang sedang dilakukan hingga akhir tahun adalah safari paten. Kita sudah laksanakan di bulan Maret, yaitu di Semarang dan Jogja. Selanjutnya di Bandung, Surabaya dan Malang. Jadi bapak ibu tidak perlu mengundang mediasi,” ujar Mia kepada peserta.

Pengalaman Mengusulkan Paten

Sementara itu, Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof. Retno Susilowati berkesempatan memaparkan pengalamannya mengajukan Hak Paten terhadap karyanya mengenai Terapi Herbal Mengatasi Vagina Kering pada Wanita Premenopause Berbahan Dasar Ekstrak Air Daun katuk. Dalam prosesnya, Retno mengungkapkan dirinya menghadapi sejumlah kendala.

Retno menuturkan dirinya tidak memiliki persiapan cukup matang dan pengetahuan yang cukup saat mengajukan hak paten. Bahkan, ia menyatakan belum membaca pedoman tentang penyusunan hak paten. Namun berkat kegigihannya, Retno dapat menyelesaikan serangkaian proses untuk sampai pada titik mediasi.

Usulan paten yang didaftarkan pertama kali pada bulan September 2017, dengan judul yang berbeda. Hampir empat tahun, rekaman progresnya kemudian baru diumumkan pada tanggal 16 Februari 2018. Enam bulan berikutnya, ia masih menunggu respon dari masyarakat namun tidak mendapati permasalahan, sehingga ia lanjut pada tahap pemeriksaan substansi pertama di bulan Januari 2020. Ketika mendapatkan kesempatan itu, Retno tidak menyia-nyiakan dan lanjut mengirimkan jawaban pada tanggal 19 Mei 2020, hingga mendapatkan hasil pemeriksaan substansi kedua.

“Alhamdulillah, bulan Agustus tanpa diduga saya diberitahu bu dekan untuk bergabung di acara Litapdimas dan bertemu dengan Ibu Dirjen Paten, dan mendapatkan akses ke pemeriksa dan saya berkomunikasi dengan pihak pemeriksa,” terang Retno.

Kepada para peserta Litabdimas, Retno menyarankan sebaiknya para peneliti yang hendak mengusulkan paten harus mempersiapkan sejumlah hal, diantaranya memahami aturan paten, memahami pembuatan draft paten, kemudian klaim paten harus invensi baik baru maupun pengembangan yang dapat diterapkan dalam industri, membuat rencana penelitian yang berorientasi pada apaten, lalu segera mendaftar paten sebelum enam bulan publikasi, dan menanggapi surat hasil penilaian substansi.

Selanjutnya, Aris Fanani, M.Koord, M.Kom selaku Tim Paten FST UIN Sunan Ampel Surabaya memaparkan risetnya dalam judul Metode Deteksi Gerakan Berbasis Kamera Kedalaman. Aris menuturkan pihaknya memulai mengajukan paten, diawali dengan menyelenggarakan workshop HKI pada tahun 2019. Forum tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan upaya pendampingan penyusunan dokumen paten pada Agustus 2019, lalu dilanjut drafting paten tingkat lanjut pada bulan November 2019.

Aris dan timnya memilih untuk menggeluti bidang saintek, karena menimbang definisi paten ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor dalam jangka waktu tertentu atas invensi di bidang teknologi. Adapun latar belakang invensi ini, yakni masalah keamanan dalam suatu ruangan.

Dalam metode deteksi gerakan berbasis kamera, Aris menjelaskan intensi tersebut berhubungan dengan deteksi kedalaman kamera dengan menghitung selisih kesalahan atau margin eror) pada nilai histrogram dari hasil tangkapan kamera sehingga dapat memutuskan terjadinya suatu pergerakan benda dalam satu ruangan, baik dalam keadaan gelap maupun terang.

“Harapannya, outcome riset ini bukan hanya terbatas pada laporan penelitian atau publikasi ilmiah, tetapi juga hak cipta dan paten,” kata Aris.

Dalam mengusulkan paten, Aris juga mengakui menghadapi sejumlah kendala. Salah satu kendala yang dihadapi yakni rentang waktu yang cukup lama akibat pandemi.

“Awal pandemi ini merubah pola kerja yang tadinya WFO ke WFH, kendalanya adalah hasil pendaftaran kami pada 15 April 2020, dari masa statusnya baru menuju ke tahap dinyatakan lengkap, itu butuh waktu yang lama. Alhamdulillah, tahun 2021 ini di bulan April, salah satu usulan kami sedang dalam masa pengumuman,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER