Oleh: Sarjono
Berdasar sumbernya, PNBP dikelompokkan menjadi tiga macam; (1) PNBP Sumber Daya Alam (SDA), (2) PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), dan (3) PNBP lainnya. PNBP SDA berasal dari pengelolaan Migas (3minyak bumi dan gas alam) serta nonmigas (pertambangan umum, kehutanan, perikanan, dan pertambangan panas bumi). PNBP KND berasal dari dividen badan usaha yang pemerintah mempunyai kepemilikan di dalamnya dan surplus Bank Indonesia. PNBP lainnya bersumber dari penjualan hasil tambang, minyak mentah DMO, dan layanan Kementerian/Lembaga.
Berbeda dengan PNBP yang berasal dari layanan Kementerian/lembaga, PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) tidak mengenal pagu penggunaan. PNBP dari pengelolaan KND digunakan untuk berbagai macam belanja negara. Besaran PNBP dari pengelolaan KND dihitung berdasar laporan keuangan tahun buku sebelumnya. Dengan kata lain, PNBP dari pengelolaan KND diterima sebagai penerimaan negara pada tahun anggaran berikutnya setelah tahun buku operasional berakhir.
Obyek PNBP dari pengelolaan KND terdiri atas:
- Dividen Bagian Pemerintah
Adalah penerimaan dari laba Badan Usaha yang pemerintah mempunyai kepemilikan di dalamnya. Besarannya dihitung dari laporan keuangan tahun buku sebelumnya (audited) dan ditetapkan dengan dengan surat Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk Perum dan RUPS untuk Perseroan dan Perseroan Terbatas Lainnya.
Tidak semua Badan Usaha menghasilkan laba, dan tidak semua laba dikembalikan kepada entitas pemilik sebagai dividen. Besaran Dividen Pay Out Ratio (DPOR) untuk setiap Badan Usaha tergantung pada kebutuhan investasi, kondisi keuangan, operasional badan, dan kebijakan pemerintah. Di samping itu, investasi pemerintah melalui Badan Usaha tidak hanya bertujuan mendapatkan keuntungan ekonomi, sehingga jumlah badan usaha dan jumlah laba bersih tidak selalu berbanding lurus dengan jumlah dividen yang diterima negara sebagai entitas pemilik modal.
Penerimaan dari dividen badan usaha pada tahun 2019 adalah sebesar Rp50,6 Triliun, meningkat 12% dibanding tahun sebelumnya. Dividen tahun 2017 sebesar Rp43,9 triliun, meningkat 18% disbanding tahun anggaran sebelumnya.
- Sisa Surplus Bank Indonesia
Merupakan sisa surplus kegiatan Bank Indonesia periode tahun sebelumnya yang ditetapkan dengan surat Menteri Keuangan berdasar laporan hasil audit BPK
Tidak setiap tahun terdapat sisa surplus Bank Indonesia, terakhir tahun 2019 Bank Indonesia mencatatkan sisa surplus dan memindahbukukan ke rekening penerimaan negara sebesar Rp30,09 triliun
- Surplus Lembaga Penjaminan Simpanan Bagian Pemerintah
Merupakan sisa surplus kegiatan LPS periode tahun sebelumnya yang ditetapkan dengan surat Menteri Keuangan berdasar laporan hasil audit BPK
- Bagian Laba Pemerintah pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Adalah bagian laba pemerintah pada LPEI yang ditetapkan dengan Surat Menteri Keuangan
- PNBP yang berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Adalah PNBP yang berasal dari akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada LPEI yang ditetapkan dengan Surat Menteri Keuangan
Perkembangan PNBP dari pengelolaan KND
Total penerimaan dari KND pada tahun anggaran 2019 adalah Rp80,72 triliun, meningkat 79% dibanding total penerimaan KND tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh penerimaan dari Bank Indonesia yang pada tahun anggaran 2018 tidak mencatatkan sisa surplus.
KND DI NEGARA LAIN
Di negara lain, terdapat beberapa istilah untuk menyatakan penerimaan bukan pajak dari sumber sejenis KND. Penerimaan bukan pajak sejenis KND di Kanada terdiri dari pendapatan perusahaan negara, pendapatan investasi, dan pendapatan devisa. Norwegia mengelompokkan ke jenis Pendapatan bunga operasi pemerintah, Pendapatan bunga bank negara, Pendapatan dividen, Pendapatan repayment, dan Dana global pensiun. Sedangkan Rusia membagi jenis penerimaan KND ke Penggunaan dan penjualan property dan Bagian laba perusahaan negara.
Penerimaan Interest dan dividends negara Thailand menyumbang sekitar 40% dari total non-tax revenue negara tersebut. Pada tahun 2018 dari total non-tax revenue sebesar 604.726 milion THB, 38%nya merupakan penerimaan dari interest dan dividends.
Berbeda dengan Thailand, porsi interest dan dividends terhadap total non-tax revenue negara Phillippines kurang dari 1%. Pada tahun 2017, dari total non-tax revenue Tailand sebesar 286.706 milion PHP, sebesar 2.202 milion PHP merupakan penerimaan yang berasal dari interest dan dividends.
Di Papua New Guinea, negara yang berbatasan darat dengan Propinsi Papua, porsi total non-tax revenue terbesar berasal dari grants. Pada tahun 2018, dari total non-tax revenue sebesar 2.934 milion PGK, sebanyak 1.034 milion PGK atau 36% merupakan penerimaan dari interest dan dividends.
*Penulis adalah Analis Anggaran Muda pada Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.