PEMERINTAHAN

Kemendes Dituntut Mampu Jawab Pertanyaan Soal Desa Secara Akurat

MONITOR, Bogor – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menghadiri Sosialisasi Kebijakan Pendampingan Desa di Padjajaran Hotel, Kota Bogor, Rabu (28/4/2021).

Dalam arahannya, Gus Menteri, sapaan akrabnya mengatakan, Kementerian Desa itu bisa eksis jika bisa menjawab berbagai pertanyaan dari manapun tentang desa.

“Semakin kita bisa menjawab pertanyaan tentang desa secara akurat maka Kementerian Desa akan semakin eksis,” kata Gus Menteri.

Dia mengatakan, Kemendes itu miliki dua peran, yaitu Koordinatif dan peran implementatif.

Soal Dana Desa yang jumlahnya Rp72 Triliun, Kemendes hanya miliki fungsi koordinatif dan tidak bisa bertindak atau memberi sanksi kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan Dana Desa sesuai dengan peruntukkan.

Olehnya, Kemendes berharap dengan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang salah satu poinnya soal Dana Desa.

“Kita berharap semua regulasi soal Dana Desa ini nantinya terangkum dalam RUU ini,, termasuk sisipkan soal sanksi hingga Kemendes bisa berikan sanksi bagi desa yang tidak laksanakan Dana Desa sesuai peruntukkan,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Gus Menteri meminta para pendamping desa untuk terus berupaya meningkatkan profesionalitas dan kualitas kinerja. Sebab menurutnya, keberhasilan program-program yang dilaksanakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak lepas dari kontribusi para pendamping desa.

“Kunci keberhasilan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi salah satunya ada pada pendamping (desa). Itulah makanya saya selalu mengatakan, pendamping desa ini anak tunggalnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” ujarnya.

Gus Menteri mengatakan, pendamping desa tidak hanya bertugas untuk mendampingi proses pembangunan di perdesaan, namun juga mendampingi pembangunan di daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi.

Olehnya, Pendamping Desa nantinya juga harus mampu menjawab pertanyaan apapun mengenai desa dengan syarat harus miliki data yang valid tentang desa.

“Data Desa harus bisa dibenahi agar pendamping profesional desa bisa beri kontribusi positif dengan catatan diberikan kemudahan untuk lakukan pendataan,” kata Gus Menteri.

Data valid ini jadi bukti eksistensi Kemendes PDTT dan Pendamping Desa untuk memberi jawaban kebutuhan informasi mengenai desa.

Olehnya, Gus Menteri meminta kepada BPSDM Kemendes untuk mengajak Koordinator Provinsi untuk mendiskusikan Petunjuk Teknis agar Tim Pendamping Profesional di semua level bisa bekerja maksimal untuk pembangunan desa.

Turut dampingi Gus Menteri, Kepala BPSDM, Jajang, Staf Khusus Nasrun Annahar dan Kepala Pusat PPMD Yusra.

Recent Posts

Petugas Berjaga 24 Jam di Nabawi, Siap Bantu Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Petugas haji Indonesia selalu siaga selama 24 jam di pelataran dan setiap…

21 menit yang lalu

Study Tour Pelajar Dilarang, Hetifah: Kebijakannya Mohon Ditinjau Kembali

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memberikan tanggapan kritis terhadap kebijakan…

5 jam yang lalu

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

MONITOR, Jakarta – Sepanjang 2023, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berhasil mempertahankan posisinya sebagai penghasil minyak…

7 jam yang lalu

PPIH Arab Saudi Daker Makkah Siap Sambut Kedatangan Jemaah dari Madinah

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah siap…

8 jam yang lalu

Penilaian Lahan UIII Kembali Digelar, Kali ini Menyasar 236 Bidang

MONITOR, Depok - Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Universitas…

10 jam yang lalu

Saat Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

MONITOR, Jakarta – Dukungan Ibu Iriana Joko Widodo terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ditunjukkan saat…

12 jam yang lalu