PEMERINTAHAN

Kementerian PUPR Salurkan 1.260 Bantuan Rumah Swadaya di Gorontalo melalui Skema Padat Karya

MONITOR, Gorontalo – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyalurkan 1.260 bantuan untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang populer dikenal sebagai bedah rumah.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, program BSPS dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) guna membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Tujuannya di samping untuk meningkatkan kesehatan juga untuk memulihkan perekonomian masyarakat dan mengurangi angka pengangguran.

“Hal ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan rumah, sekaligus mengurangi angka pengangguran di daerah-daerah. Tentunya kami berharap dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” kata Menteri Basuki.

Pada TA 2021 Kementerian PUPR menyalurkan 114.900 unit BSPS di seluruh Indonesia dengan anggaran Rp 2,46 triliun. Program ini salah satunya disalurkan di Provinsi Gorontalo sebanyak 1.260 unit rumah dengan anggaran Rp 25,2 miliar. Setiap penerima manfaat akan mendapat Rp 20 juta yang dialokasikan pada pembelian bahan bangunan sebesar Rp17,5 juta dan pembayaran upah tukang sebesar Rp 2,5 juta.

Rumah-rumah yang akan dibedah ini tersebar di Kabupaten Gorontalo sebanyak 750 unit, Kabupaten Gorontalo Utara sebanyak 250 unit dan sisanya sedang menunggu hasil monitoring di lapangan guna mengecek kesiapan calon penerima bantuan.

Rumah swadaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat diartikan sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri. Sedangkan, BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya.

Beberapa kriteria penerima BSPS antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah, belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis, memiliki penghasilan maksimum sesuai upah minimum provinsi, serta bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah. (*)

Recent Posts

Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro 2026 Perluas Akses dan Perkuat Daya Saing UMKM

MONITOR, Balikpapan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat komitmennya dalam membangun ekosistem…

2 jam yang lalu

Cegah Judi Berkedok Permainan Anak, Legislator Dorong Evaluasi Semua Izin Arena Arkade

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap…

8 jam yang lalu

Kemenperin Pacu Kerja Sama Manufaktur Konkret dengan Belarus

MONITOR, Belarus - Hubungan industri antara Indonesia dan Belarus terus menunjukkan progres strategis di tengah…

9 jam yang lalu

Mahfuz Sidik Bekali Anggota DPRD Partai Gelora Seni Komunikasi dan Strategi Politik Hadapi Pemilu 2029

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik, menegaskan pentingnya kemampuan…

9 jam yang lalu

Waka Komisi VII DPR: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Sekadar Ubah Jalur Penjualan Komoditas

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan agar kebijakan ekspor…

10 jam yang lalu

Kemenag: Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan…

13 jam yang lalu