PEMERINTAHAN

Kementerian PUPR Salurkan 1.260 Bantuan Rumah Swadaya di Gorontalo melalui Skema Padat Karya

MONITOR, Gorontalo – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyalurkan 1.260 bantuan untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang populer dikenal sebagai bedah rumah.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, program BSPS dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) guna membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Tujuannya di samping untuk meningkatkan kesehatan juga untuk memulihkan perekonomian masyarakat dan mengurangi angka pengangguran.

“Hal ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan rumah, sekaligus mengurangi angka pengangguran di daerah-daerah. Tentunya kami berharap dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” kata Menteri Basuki.

Pada TA 2021 Kementerian PUPR menyalurkan 114.900 unit BSPS di seluruh Indonesia dengan anggaran Rp 2,46 triliun. Program ini salah satunya disalurkan di Provinsi Gorontalo sebanyak 1.260 unit rumah dengan anggaran Rp 25,2 miliar. Setiap penerima manfaat akan mendapat Rp 20 juta yang dialokasikan pada pembelian bahan bangunan sebesar Rp17,5 juta dan pembayaran upah tukang sebesar Rp 2,5 juta.

Rumah-rumah yang akan dibedah ini tersebar di Kabupaten Gorontalo sebanyak 750 unit, Kabupaten Gorontalo Utara sebanyak 250 unit dan sisanya sedang menunggu hasil monitoring di lapangan guna mengecek kesiapan calon penerima bantuan.

Rumah swadaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat diartikan sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri. Sedangkan, BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya.

Beberapa kriteria penerima BSPS antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah, belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis, memiliki penghasilan maksimum sesuai upah minimum provinsi, serta bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah. (*)

Recent Posts

Menteri Agama Minta Itjen Berani Ungkap Kebenaran

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengapresiasi kinerja Inspektorat Jenderal (Itjen) sebagai pengawas internal…

2 jam yang lalu

Hadiri Peresmian Usaha Klien, Advokat Dendy Finsa ingatkan Sinergi Dunia Hukum dan Bisnis

MONITOR, Jakarta - Advokat yang juga Managing Partner DZ Finza Law Firm, H. Dendy Zuhairil…

12 jam yang lalu

Tinjau Bendungan Jragung, Menteri PU Instruksikan Percepat Pembangunan Daerah Irigasi

MONITOR, Semarang - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau pembangunan Bendungan Multifungsi Jragung di…

13 jam yang lalu

Analis Intelijen Apresiasi Pengamanan Nataru 2024/2025

MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menyampaikan apresiasinya atas kerja sinergi…

13 jam yang lalu

71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

15 jam yang lalu

IKA PMII Lebak Siap Sinergi dengan Pemerintah Daerah Sukseskan Pembangunan Manusia

MONITOR, Rangkasbitung - Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Lebak menggelar Halaqoh…

18 jam yang lalu