BERITA

Sambut Hari Jadi, Pemkot Depok Beri Layanan Gratis Biaya Persalinan Normal

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memberikan layanan gratis biaya persalinan bagi masyarakat untuk merayakan Hari Jadi Kota Depok, 27 April mendatang.

Pelayanan tersebut diberikan kepada masyarakat yang melakukan persalinan ke Puskesmas Poned di Kota Depok.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Depok, Enny Ekasari mengatakan, pembiayaan gratis tersebut diberikan bagi warga Depok yang melakukan persalinan secara normal. Selain itu, tidak memiliki jaminan kesehatan.

“Diberikan pelayanan persalinan gratis pada tanggal 27 April atau bertepatan dengan Hari Jadi Kota Depok,” kata Enny dikutip pada Sabtu (24/04).

Lanjut dia, bagi ibu hamil yang ingin memanfaatkan kegiatan tersebut diingatkan agar melakukan persalinan di Puskesmas Poned.

“Jika ingin mengikuti kegiatan ini, ibu hamil dapat langsung datang ke Puskesmas Poned di Kota Depok untuk persalinan normal secara gratis,” tandasnya.

Recent Posts

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi

MONITOR, Melawi - Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Sholat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran…

8 jam yang lalu

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

MONITOR, Jakarta — Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian…

13 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Laundry melalui Pemetaan Usaha

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…

23 jam yang lalu

Kemenag Rp80,2 Miliar untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…

23 jam yang lalu

Kemenhaj Kawal 282 Jemaah Umrah PT AAT, Keberangkatan Dijadwalkan Bertahap Mulai 15 September

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…

23 jam yang lalu

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…

23 jam yang lalu