Kamis, 25 April, 2024

Pemprov DKI Batasi Ruang Gerak Warga di Wilayah Zona Merah Covid-19

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akan membatasi ruang gerak warga atau memberlakukan jam malam bagi kawasan yang lingkungannya masih berstatus zona merah Covid-19.

Setidaknya ada 2.658 Rukun Tetangga (RT) yang akan terkena pemberlakuan jam malam tersebut. RT yang dinyatakan masuk dalam zona merah, terbanyak di Jakarta Barat (755 RT), disusul Jakarta Timur (634 RT), Jakarta Selatan (571 RT), Jakarta Utara (488 RT), dan dan Jakarta Pusat (210 RT)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pelaksanaan kebijakan ini diserahkan kepada Satgas Covid-19 di tingkat RT.

“Kebijakan jam malam bagi wilayah RT yang masuk kriteria zona merah itu bertujuan menekan angka penularan virus corona. Dengan adanya kebijakan ini, warga yang berada di kawasan itu juga tidak diperkenankan berkeliaran atau berkerumun di luar rumah,”ujarnya.

- Advertisement -

Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta ini pun meminta warga Jakarta yang tinggal di kawasan RT Zona Merah untuk mematuhi kebijakan ini.

“Karena bagian usaha kami untuk terus menekan penyebaran Covid -19,”ungkapnya

Terkait ketentuan soal jam malam ini akan diatur oleh Satgas Covid di tingkat RT dengan mengacu pada arahan presiden terkait penerapan PPKM mikro Sedangkan pemberlakuan jam malam diatur juga dalam Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Mikro di tingkat Rukun Tetangga yang diteken Anies pada 19 April 2021.

Dalam kebijakan tersebut ditetapkan bahwa RT yang masuk kriteria zona merah harus melakukan sejumlah skenario pengendalian, termasuk menerapkan jam malam. Sebuah wilayah ditetapkan berstatus zona merah apabila dalam satu RT terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir.

“Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB,”pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER