MEGAPOLITAN

Larangan Mudik Direvisi, Pengetatan Berlaku Hari Ini hingga 24 Mei

MONITOR, Jakarta – Bagi anda yang ingin berlebaran di kampung halaman harus benar-benar memperhatikan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pasalnya dari addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, diberlakukan mulai hari ini, Kamis (22/4/2021).

Pengetatan dimulai hari ini dan berakhir pada H+7 larangan mudik lebaran atau pada 24 Mei 2021.

“Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021,” kata Satgas dalam addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.

Dalam beleid ini juga terdapat aturan baru dimana pelaku perjalanan antar daerah via darat, laut, dan udara wajib menunjukkan hasil tes RT PCR atau rapid test antigen. Pelaku perjalanan harus dinyatakan negatif lewat tes yang dilakukan 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Pemudik boleh menjalani tes menggunakan GeNose C19, namun tes harus dilakukan sesaat sebelum keberangkatan. Selain itu, Satgas juga akan menggelar tes acak kepada pelaku perjalanan darat yang menggunakan transportasi umum. Tes dilakukan menggunakan rapid test antigen atau GeNose C19.

Setiap pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum melakukan perjalanan. Aturan tes Covid-19 tak berlaku bagi anak berusia kurang dari 5 tahun.

“Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tulis Satgas.

Satgas juga mencantumkan kelompok masyarakat yang dikecualikan dari larangan mudik. Satgas tidak melarang perjalanan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak yang tak terkait mudik.

Beberapa kegiatan perjalanan yang dikecualikan adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Larangan mudik dilakukan untuk menekan laju penyebaran covid-19.

Recent Posts

Kemenag Raih Popular Government Institutions Award 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meraih penghargaan Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics. Penghargaan…

2 jam yang lalu

Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Hadapi Dinamika Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan agar mampu menjawab dinamika dunia…

2 jam yang lalu

Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah, Komnas Haji: Sejumlah Catatan Tetap Jadi Evaluasi

MONITOR, Ciputat – Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah mengapresiasi kinerja Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…

4 jam yang lalu

Transformasi Haji Era Presiden Prabowo Catat Rekor, Kepuasan Jemaah Tertinggi Sepanjang Sejarah

MONITOR, Jakarta – Transformasi penyelenggaraan ibadah haji pada era Presiden Prabowo Subianto mencatat tonggak bersejarah. Pada…

5 jam yang lalu

Guru Besar IPB: Program Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi SDM

MONITOR, Jakarta - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan…

17 jam yang lalu

Mengenal Burhanuddin Abdullah, Arsitektur Perbankan Indonesia

"API merupakan kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan…

18 jam yang lalu