Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas/ dok: Setkab.go.id
MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah menegaskan mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021 ini ditiadakan. Mengingat, kasus penularan Covid-19 berpotensi meningkat apabila pemerintah memberikan kelonggaran kebijakan mudik.
Terkait kebijakan ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa larangan mudik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari pandemi COVID-19.
“Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga ini agar terjaga dari penularan COVID-19,” kata Gus Yaqut, panggilan akrab Menag, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/04/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa upaya menjaga keselamatan serta kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar hukumnya adalah wajib. Tidak ada tuntunan dalam agama untuk mengejar hal yang sunah tapi meninggalkan yang wajib.
“Kita memiliki dasar, mudik itu paling banter hukumnya adalah sunah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib. Jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah,” terangnya.
MONITOR, Tangsel - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.H.,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka opsi penggunaan maskapai alternatif dalam…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Direktorat…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II tertib memenuhi…
MONITOR, Bandung - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak mahasiswa mengembangkan…
MONITOR, Malang - Pemerintah Daerah Kabupaten Malang bersama PT Indoraya Mitra Persada 168 (IMP 168)…