BERITA

Berstatus Zona Orange, Warga Depok Diminta Patuhi Imbauan soal Covid-19

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menyampaikan perkembangan Covid-19 di wilayahnya. Melansir dari situs data.covid19.go.id, status risiko Kota Depok per 18 April 2021 berwarna orange atau risiko sedang.

Perubahan tersebut terlihat dari skor Kota Depok yang awalnya 2, 11 pada 18 April menjadi 2.

Sebagaimana arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan sejumlah ketentuan dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8.02/323/GT/2021, terdapat sejumlah ketentuan dalam PPKM di Kota Depok yang diberlakukan antara lain, membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 50 persen dan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Kemudian, melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online,” kata Mohammad Idris dalam SE nya, seperti dikutip, Selasa (20/04).

Sementara untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi indutri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen. Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, untuk kegiatan restoran, makan atau minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sampai dengan Pukul 21.00.

Lalu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan pembatasan aktivitas warga sampai dengan Pukul 21.00 WIB.

SE tersebut juga termaktub pengizinan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Sedangkan untuk kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum,” ungkapnya.

Recent Posts

KKP Prioritaskan Izin Usaha Penangkapan Ikan di Sumatra

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan layanan terbaik kepada nelayan dan…

1 jam yang lalu

Kementerian UMKM Berkolaborasi dengan ADKASI Perkuat Ekosistem Usaha

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjalin kolaborasi strategis dengan Asosiasi…

3 jam yang lalu

75 Awardee LAPP Siap Terbang ke Kampus Dunia

MONITOR, Malang - Sebanyak 75 calon penerima Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama dinyatakan siap…

4 jam yang lalu

Ketua KIP Apresiasi Kemajuan Signifikan PTKN dalam Keterbukaan Informasi

MONITOR, Jakarta - Penguatan budaya transparansi di lingkungan Kementerian Agama kembali mendapat pengakuan nasional. Ketua…

8 jam yang lalu

Kemenag dan 11 PTKIN Raih Anugerah Badan Publik Informatif 2025, Naik 120 Persen

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mencetak hattrick dalam prestasi keterbukaan informasi publik. Kemenag kembali meraih…

14 jam yang lalu

Hadapi Lonjakan Lalu Lintas Libur Nataru, Jasa Marga Berkolaborasi Hadirkan Layanan Prima

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan resmi menggelar…

14 jam yang lalu