Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny. (dok. Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan saat pelaksanaan Salat Tarawih selama Ramadan.
Pengawasan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya mengerahkan sejumlah personel untuk memonitor pelaksanaan Salat Tarawih. Tentunya dalam penerapan protokol kesehatan (protkes).
“Monitoring ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya, Senin (19/04).
Lienda menuturkan, berdasarkan SE Wali Kota Depok, jumlah jamaah dalam pelaksanaan Salat Tarawih paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Kemudian, setiap jamaah diwajibkan membawa perlengkapan ibadah sendiri dan menggunakan masker.
Selanjutnya, ucap Lienda, kegiatan ibadah di masjid atau musala dilaksanakan maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Serta, mengatur jarak antar jamaah saat pelaksanaan ibadah salat.
“Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protkes, demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian menyatakan kebijakan pembatasan impor unggas dan telur oleh Otoritas Pangan…
MONITOR, Jakarta - Industri perhiasan dalam negeri memiliki potensi besar untuk bersaing di kancah global.…
MONITOR, Rangkasbitung - Eritrosit atau sel darah merah selama ini dikenal dalam dunia medis sebagai…
MONITOR, Jakarta - Program Continuing Professional Development (CPD) untuk penguatan kapasitas guru secara berkelanjutan dan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menyoroti tuntutan hukuman mati…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan penekanan khusus mengenai optimalisasi filantropi Islam…