PARLEMEN

Komisi IV Minta BUMN dan Kemenkeu Jelaskan Tupoksi Pendistribusian Pupuk Subsidi

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PAN, Slamet Aryadi meminta Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian BUMN untuk menjelaskan tugas dan fungsi masing-masing kementeriannya terkait tanggung jawab pendistribusian pupuk bersubsidi.

Menurut Slamet, saat ini publik tidak memahami apa-apa yang menjadi tugas pemerintah dalam memenuhi kebutuhan petani.

“Yang juga penting adalah koordinasi antara Komisi IV dan Komisi VI DPR RI. Koordinasi ini perlu dilakukan supaya masyarakat tau bahwa persoalan pupuk itu bukan hanya tugasnya Kementan, melainkan ada BUMN dan Kemenkeu,” ujar Slamet, Senin, 19 April 2021.

Slamet mengatakan, selama ini persepsi yang ada adalah Kementerian Pertanian (Kementan) merupakan penanggung jawab tunggal dalam menghadapi persoalan pupuk. Padahal produksi ada di PT Pupuk Indonesia sebagai perusahaan dibawah BUMN dan penganggaran ada di Kemenkeu.

“Sedangkan Kementan hanya menyiapkan petani sasaran melalui rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK),” katanya.

Terpisah, Politisi Nasdem, Irma Suryani Chaniago juga menegaskan bahwa persoalan pupuk subsidi merupakan tanggung jawab lintas kementerian yang harus dijawab bersama, terutama dalam meluruskan persepsi publik mengenai ketersediaan.

“Saya melihatnya ada persepsi yang salah tentang tanggung jawab pupuk bersubsidi, seolah itu hanya menjadi tanggung jawab Kementan, padahal penyediaan pupuk bersubsidi adalah tanggung jawab tiga kementrian, yaitu kementrian pertanian, kementrian BUMN dan kementrian keuangan,” katanya.

Di samping itu, kata Irma, tata kelola pendistribusian pupuk subsidi juga melibatkan pemerintah daerah baik Provinsi, Kota maupun Kabupaten. Keterlibatan semua unsur pemerintah ini penting untuk dicatat agar ke depan tidak ada lagi mis persepsi seperti yang terjadi belakangan ini.

“Publik perlu tau bahwa pupuk bersubsidi merupakan program strategis lintas kementerian, sehingga kalau ada permasalahan soal pupuk bersubsidi jangan semua ditimpakan ke Kementan, namun harus dilihat juga tupoksi dari dua kementerian lain,” tutupnya.

Recent Posts

Kemenag Cairkan BSU 2025 untuk 211 Ribu Guru Madrasah Non ASN

MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang dari Kementerian Agama di awal 2026. Bantuan Subsidi Upah…

3 jam yang lalu

Adik Jadi Tersangka KPK, Ketum PBNU Pastikan Tak Intervensi Kasus Haji

MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil…

17 jam yang lalu

Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Kami Hormati Proses Hukum di KPK

MONITOR, Jakarta - Penasihat hukum mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), angkat…

17 jam yang lalu

Tiba di Gaza, EMT MER-C ke-12 Langsung Kunjungi Klinik GWB

MONITOR, Gaza – Sudah tiba di Jalur Gaza, dua relawan Emergency Medical Team (EMT) MER-C…

18 jam yang lalu

KPK Ingatkan Kemenkum, Zona Integritas Jangan Hanya Formalitas

MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan syarat…

18 jam yang lalu

Sembuhkan Luka Batin, Penyuluh Agama Gelar Trauma Healing di Bireuen

MONITOR, Jakarta - Tawa anak-anak terdengar di sudut Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. Di tengah…

20 jam yang lalu