PEMERINTAHAN

Satgas Covid-10 Minta Pemda Serius Awasi Larangan Mudik

MONITOR, Jakarta – Tingginya mobilitas masyarakat melakukan tradisi mudik lebaran dihalau pemerintah melalui kebijakan larangan mudik di tahun 2021 ini. Kebijakan ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Dengan demikian, Satgas Penanganan COVID-19 melalui juru bicaranya Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan COVID-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri.

Selain itu, Wiku juga mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan sebelum atau sesudah periode peniadaan mudik tersebut untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum atau sesudah tanggal (peniadaan mudik) tersebut tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja,” ujarnya dalam keterangan pers, melalui kanal Youtube BNPB Indonesia.

Ia pun meminta agar pemerintah daerah memperketat aturan yang ada dan benar-benar bertindak tegas di lapangan.

“Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan Surat Edaran Satgas ini dengan tegas di lapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk yang akan menimbulkan kerumunan,” tegasnya.

Per 13 April 2021, ungkap Wiku, jumlah posko COVID-19 yang sudah terbentuk mencapai 14.093 posko yang tersebar di 31 provinsi dan 323 kabupaten/kota di Indonesia. Provinsi terbanyak membentuk posko ialah Jawa Tengah dengan 4.409 posko.

“Kami kembali mengapresiasi pencapaian ini khususnya kepada pemerintah daerah yang bersungguh-sungguh menjalankan amanat dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Wiku juga mengingatkan provinsi prioritas pelaksana PPKM Mikro lainnya untuk serius dalam pembentukan posko.

“Kita masih dapat melihat bahwa Provinsi Papua sampai saat ini belum memberikan pelaporan pembentukan posko kepada sistem satgas pusat. Begitu juga dengan Provinsi Maluku dan Sulawesi Tengah yang baru membentuk 1-2 posko desa/kelurahan dari ratusan desa/kelurahan yang dimiliki,” ungkapnya.

Recent Posts

Praktik Judol Kian Mengkhawatirkan, DPR Dorong Implementasi UU PDP

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti ancaman serius fenomena judi…

1 jam yang lalu

Immoderma Wellness Day Sukses Gaet 1.000 Peserta Fun Run 5K di 4 Kota Indonesia

MONITOR, Semarang - Indonesia Kampanye kesehatan kulit dan gaya hidup aktif bertajuk Immoderma Wellness Day…

2 jam yang lalu

Bahasa Portugis Akan Diajarkan di Sekolah, Komisi X DPR Dorong Uji Coba Terlebih Dahulu

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik rencana pemerintah mengajarkan…

3 jam yang lalu

PDIP Gelar Diskusi di Cirebon, Pariwisata dan Kelautan Pilar Penting Perekonomian Nasional

MONITOR, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan bahwa kegiatan diskusi, pameran UMKM, dan kunjungan ke…

5 jam yang lalu

AICIS+ 2025 Tampilkan 230 Makalah Terpilih dari 31 Negara

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Annual International Conference on Islam, Science, and Society (AICIS+)…

6 jam yang lalu

Kemenag dan UIII Siap Gelar AICIS+ 2025, Perkuat Peran Islam dalam Menjawab Tantangan Global

MONITOR, Depok – Kementerian Agama RI dan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) hari ini menggelar…

7 jam yang lalu