MEGAPOLITAN

DPRD Depok Kaji 3 Raperda Usulan Pemkot, Di antaranya Retribusi Pemakaman

MONITOR, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, akan mengkaji usulan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Depok.

Ketiga Raperda yang diajukan tersebut diantaranya Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

“Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), kami harus mengkaji terlebihdahulu Raperda yang diajukan,” kata anggota DPRD Kota Depok, Nurhasyim, belum lama ini.

Menurutnya, ketiga Raperda yang diajukan tersebut memang sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Jadi jika nantinya sudah disahkan menjadi Perda, kami minta pengawasannya agar lebih diperketat,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C dari Fraksi PPP, Mazhab HM menyoroti tentang point dalam draft Raperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

Menurut Mazhab, soal pendataan maupun penambahan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang harus transparan dan disesuaikan dengan tata ruang yang ada. Kemudian, soal penghapusan retribusi bagi jenazah orang tidak mampu.

“Pada saat aplikasi di lapangan secara riil harus bisa terwujud dengan benar. Jangan nanti ada laporan mengenai adanya pungutan biaya atau ‘kutipan’ lainnya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, terkait penanganan jenazah terkonfirmasi Covid-19, oleh pemerintah kota selayaknya diperlakukan sama sebagai jenazah yang termasuk dalam kategori orang sakit.

“Ini sebagai bentuk nilai kemanusiaan sekaligus memberikan nilai edukasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses penanganan pemakaman sudah secara prosedural dan tepat oleh Pemerintah Kota DepoK,” ungkapnya.

Ditambahkannya, ketiga raperda yang diajukan sedang dalam pembasan.

“Kemarin kan sudah di Paripurnakan dengan agenda pandangan tiap-tiap fraksi terhadap Raperda ini,” pungkasnya.

Recent Posts

Uber Cup 2024, Menpora Dito Bangga Atas Capaian Prestasi Tim Putri Indonesia Raih Runner-up

MONITOR, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo mengapresiasi perjuangan…

4 menit yang lalu

Kuota Indonesia sudah Terpenuhi, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

MONITOR, Jakarta - Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah ditutup…

2 jam yang lalu

Siswi SMP Alami Kekerasan Seksual, Adde Rosi: Tangkap Tiga Pelaku Buron!

MONITOR, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menyoroti viralnya kasus…

5 jam yang lalu

Gus Addin Jauharudin Luncurkan Ansor Go Green di Pantai Bangsring Banyuwangi

MONITOR, Banyuwangi - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharudin meluncurkan Ansor Go…

6 jam yang lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.…

6 jam yang lalu

Jokowi Sahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Sultan Harap Desa Semakin Mandiri

MONITOR, Jakarta - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyambut baik…

8 jam yang lalu