POLITIK

Koalisi Partai Islam Dinilai Bakal Pengaruhi Politik Hukum Islam di Indonesia

MONITOR, Jakarta – Wacana koalisi partai Islam yang digulirkan oleh PPP dan PKS disambut positif oleh sejumlah partai politik yang berbasis dan berasaskan Islam. Bagaimana dampaknya?

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, mengatakan gagasan koalisi partai Islam potensial memberi pengaruh dalam politik hukum Islam khususnya di DPR. “Koalisi partai Islam yang basisnya pada nilai atau value keislaman maka akan memberi dampak pada kebijakan politik hukum Islam di Indonesia,” ujar Tholabi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Menurut dia, tanpa ikatan koalisi antarpartai Islam, dalam kenyataannya kerjasama politik dalam pembentukan kebijakan publik yang bernuansa norma hukum Islam secara alamiah terbentuk. “Seperti saat menanggapi lampiran PP No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya terkait dengan investasi minuman keras, fraksi-fraksi Islam secara kompak menolak, padahal tidak ada ikatan kerjasama politik,” urai Tholabi.

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia melanjutkan secara teoretis jika kerjasama politik terajut maka akan memudahkan dalam penyusunan kebijakan hukum yang bernuanasa Islam melalui DPR. “Teorinya, jika kerjasama politik antarpartai Islam terajut maka akan memberi dampak signifikan dalam penyusunan legislasi yang dilandasi spirit Islam atau hukum Islam,” sebut Tholabi.

Ia menyebutkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang dilandasi spirit Islam  dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021 seperti RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Perlindungan Tokoh Agama, dan Simbol Agama secara teoritis akan mudah dibahas dan disahkan. “Namun kembali pada kreativitas dan komunikasi politik fraksi Islam di DPR,” ujar Tholabi.

Bagian lain, Tholabi mengingatkan kerjasama politik yang diikat oleh ikatan keislaman harus tetap mengusung isu universal, sebagaimana tertuang dalam tujuan adanya syariat atau maqashid al-syariah. “Islam itu mendorong keadilan atau ‘adalah, persamaan atau al-musawah, kebebasan atau al-hurriyah, dan kemanusiaan. Prinsip universal ini harus tetap menjadi pedoman. Dengan demikian, tidak mesti kerjasama pada RUU yang bernuansa Islam saja, tapi semua produk UU harus dilandasi nilai keislaman yang universal itu,” ingat Tholabi.

Recent Posts

Saudi Mulai Panas, PPIH Imbau Jemaah Jaga Kesehatan Pasca Armuzna

MONITOR, Jakarta - Arab Saudi kini memasuki proses puncak panas. Kondisi ini bisa berdampak pada…

1 jam yang lalu

Sekolah Pascasarjana UNJ Perkuat Yayasan Nurul Iman Jadi Pusat Unggulan

MONITOR, Bogor - Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terus memperkuat komitmennya dalam program Pengabdian…

4 jam yang lalu

Menteri PU: Baru di Era Presiden Prabowo Proyek Tanggul Laut Pantura Serius Dilaksanakan

MONITOR, Demak - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menegaskan bahwa pembangunan Giant Sea Wall atau…

5 jam yang lalu

Jemaah Haji Diminta Segera Periksa Jika Alami Gejala Sakit Setiba di Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Lebih 23 ribu jemaah haji sudah tiba di tanah air sejak proses…

5 jam yang lalu

Munas HKTI X, Fadli Zon Optimis Swasembada Pangan di Bawah Pemerintahan Prabowo

MONITOR, Jakarta - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) X bulan…

6 jam yang lalu

Jemaah Diimbau Agar Tidak Bawa Payung dan Kabel Rol ke Kabin

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan kepada seluruh jemaah haji Indonesia agar…

10 jam yang lalu