MONITOR, Jakarta – Umat Islam telah melewati puasa hari kedua bulan suci Ramadan. Selama puasa berlangsung, para pelaku usaha di Jakarta harus mematuhi seluruh aturan yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dimana, para pengusaha warung makan, rumah makan, kafe dan restoran dapat beroperasi mulai pukul 02.00 hingga 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Sementara layanan dini in sampai pukul 22.30 WIB.
Sebagai orang nomor satu di Jakarta, Anies Baswedan pun mengingatkan para pelaku usaha untuk benar-benar mematuhi aturan yang sudah tertuang dalam Keputusan gGubernur DKI Jakarta No.434/2021 dan SK.Kepala Dinas parekraf No.313/2021.
“Mengingatkan kembali kebijakan dari Satpol PP DKI Jakarta, dimohon kepada seluruh pelaku usaha dapat trtib mengikuti ketentuan Jam Operasional Usaha dan Protokol Kesehatan pencegahan Covid 19 yang masih berlaku di ibukota,” tutur Anies Baswedan mengingatkan, Rabu (14/3/2021).
Imbauan ini harus dipatuhi, mengingat kata Anies, masa pandemi belum juga usai terutama di wilayah Jakarta
“Karena pandemi belum usai, tetap waspada dan jangan abai,” imbuhnya lagi.