HUKUM

Direktur Pengusahaan Batubara KESDM Diminta Patuhi Putusan Pengadilan

MONITOR, Surabaya – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sujatmiko, telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penghentian kegiatan pertambangan batubara PT Kedap Sayaaq.

“Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” bunyi putusan Nomor 19/Pdt.Sus.Gugatan.Lain-Lain/2020/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. tertanggal 22 Desember 2020 seperti dikutip pada Selasa (13/4/2021).

Sujatmiko selaku tergugat diketahui telah dipanggil secara sah dan patut oleh hakim pengadilan. Namun, Sujatmiko tidak hadir tanpa alasan yang sah atau menyuruh kuasanya yang sah untuk hadir.

Dalam pokok perkara, hakim menyatakan surat Nomor 439/03/DBB.OP/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sujatmiko tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Surat itu berisi tentang perintah penghentian kegiatan pertambangan dan penonaktifan akun Minerba Online Monitoring System (MOMS) PT Kedap Sayaaq.

Sujatmiko diketahui tiba-tiba menerbitkan surat itu tanpa terlebih dahulu mengeluarkan pemberitahuan dan peringatan, baik lisan atau tulisan kepada Kurator PT Kedap Sayaaq. Sujatmiko beralasan PT Kedap Sayaaq telah dinyatakan berada dalam pailit.

Padahal, hakim pengawas Pengadilan Niaga pada PN Surabaya telah memberi izin kepada Kurator PT Kedap Sayaaq untuk melanjutkan usaha debitur dan menyatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Kedap Sayaaq tetap dilanjutkan dan diteruskan. Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby, tertanggal 06 Agustus 2020.

Kemudian, hakim menyatakan penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tentang going concern adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sujatmiko juga diperintahkan untuk melaksanakan penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tentang going concern yang menyatakan IUP atas nama PT Kedap Sayaaq tetap dilanjutkan dan diteruskan.

Sujatmiko diketahui sempat melakukan perlawanan terhadap putusan itu. Namun, Pengadilan Niaga PN Surabaya menolak seluruh perlawanan Sujatmiko sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 03/Pdt.Sus.Plw.Pailit/2021/PN.Niaga.Sby. Jo Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2020/PN.Niaga.Sby. Jo Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tertanggal 31 Maret 2021.

Dalam putusan itu, hakim justru memerintahkan Sujatmiko memenuhi isi putusan perkara Nomor 19/Pdt.Sus.Gugatan.Lain-Lain/2020/PN.Niaga.Sby. juncto Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby.

Kemudian di dalam isi putusan tersebut hakim menimbang Sujatmiko tidak berwenang melakukan penghentian kegiatan usaha pertambangan karena Sujatmiko telah melampaui kewenangannya dan merupakan perbuatan administrasi yang keliru dan masuk kategori perbuatan penyalahgunaan wewenang.

Akibat perbuatan yang sewenang-wenang telah menimbulkan kerugian materiil yang sangat besar bagi perusahaan, karyawan kehilangan pekerjaan dan masyarakat sekitar pertambangan semakin menderita karena ketiadaan aliran listrik dan air bersih.

Perlu diketahui, gugatan yang diajukan Sujatmiko juga hampir satu bulan setelah terbitnya putusan Nomor 19/Pdt.Sus.Gugatan.Lain-Lain/2020/PN.Niaga.Sby. Padahal permohonan Kasasi boleh diajukan paling lambat delapan hari setelah putusan diucapkan.

Lebih dari itu, PT Kedap Sayaaq mengalami kerugian hingga Rp48 miliar akibat tindakan yang dilakukan oleh Sujatmiko.

Recent Posts

Pameran GJAW 2025 Pacu Penguatan Ekosistem Otomotif Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat fondasi industri otomotif sebagai sektor penggerak utama perekonomian…

8 jam yang lalu

Buka The 5th INCOILS 2025, Sekjen Kemenag Dorong Pascasarjana PTKIN Lahirkan Alumni Otoritatif

MONITOR, Yogyakarta - Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, bersama Forum Direktur Pascasarjana…

9 jam yang lalu

Realisasi KMA Integrasi, Rektor UIN Jakarta Serahkan SK Pegawai Satuan Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Asep Saepudin Jahar,…

10 jam yang lalu

Gelar Kemah Lintas Agama, Kemenag Perkuat Infrastruktur Sosial Lewat Peran Pemuda

MONITOR, Bogor - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan, generasi muda merupakan infrastruktur sosial…

10 jam yang lalu

Kemenag Cetak Kader Penggerak Moderasi Beragama dan Ekoteologi

MONITOR, Jakarta - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal berkomitmen mencetak…

12 jam yang lalu

UIN Ar-Raniry Konsolidasikan Gerak Cepat Pimpinan

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menggelar Retret Kepemimpinan 2025 pada…

15 jam yang lalu