HUKUM

Direktur Pengusahaan Batubara KESDM Diminta Patuhi Putusan Pengadilan

MONITOR, Surabaya – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sujatmiko, telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penghentian kegiatan pertambangan batubara PT Kedap Sayaaq.

“Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” bunyi putusan Nomor 19/Pdt.Sus.Gugatan.Lain-Lain/2020/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. tertanggal 22 Desember 2020 seperti dikutip pada Selasa (13/4/2021).

Sujatmiko selaku tergugat diketahui telah dipanggil secara sah dan patut oleh hakim pengadilan. Namun, Sujatmiko tidak hadir tanpa alasan yang sah atau menyuruh kuasanya yang sah untuk hadir.

Dalam pokok perkara, hakim menyatakan surat Nomor 439/03/DBB.OP/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sujatmiko tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Surat itu berisi tentang perintah penghentian kegiatan pertambangan dan penonaktifan akun Minerba Online Monitoring System (MOMS) PT Kedap Sayaaq.

Sujatmiko diketahui tiba-tiba menerbitkan surat itu tanpa terlebih dahulu mengeluarkan pemberitahuan dan peringatan, baik lisan atau tulisan kepada Kurator PT Kedap Sayaaq. Sujatmiko beralasan PT Kedap Sayaaq telah dinyatakan berada dalam pailit.

Padahal, hakim pengawas Pengadilan Niaga pada PN Surabaya telah memberi izin kepada Kurator PT Kedap Sayaaq untuk melanjutkan usaha debitur dan menyatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Kedap Sayaaq tetap dilanjutkan dan diteruskan. Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby, tertanggal 06 Agustus 2020.

Kemudian, hakim menyatakan penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tentang going concern adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sujatmiko juga diperintahkan untuk melaksanakan penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tentang going concern yang menyatakan IUP atas nama PT Kedap Sayaaq tetap dilanjutkan dan diteruskan.

Sujatmiko diketahui sempat melakukan perlawanan terhadap putusan itu. Namun, Pengadilan Niaga PN Surabaya menolak seluruh perlawanan Sujatmiko sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 03/Pdt.Sus.Plw.Pailit/2021/PN.Niaga.Sby. Jo Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2020/PN.Niaga.Sby. Jo Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tertanggal 31 Maret 2021.

Dalam putusan itu, hakim justru memerintahkan Sujatmiko memenuhi isi putusan perkara Nomor 19/Pdt.Sus.Gugatan.Lain-Lain/2020/PN.Niaga.Sby. juncto Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby.

Kemudian di dalam isi putusan tersebut hakim menimbang Sujatmiko tidak berwenang melakukan penghentian kegiatan usaha pertambangan karena Sujatmiko telah melampaui kewenangannya dan merupakan perbuatan administrasi yang keliru dan masuk kategori perbuatan penyalahgunaan wewenang.

Akibat perbuatan yang sewenang-wenang telah menimbulkan kerugian materiil yang sangat besar bagi perusahaan, karyawan kehilangan pekerjaan dan masyarakat sekitar pertambangan semakin menderita karena ketiadaan aliran listrik dan air bersih.

Perlu diketahui, gugatan yang diajukan Sujatmiko juga hampir satu bulan setelah terbitnya putusan Nomor 19/Pdt.Sus.Gugatan.Lain-Lain/2020/PN.Niaga.Sby. Padahal permohonan Kasasi boleh diajukan paling lambat delapan hari setelah putusan diucapkan.

Lebih dari itu, PT Kedap Sayaaq mengalami kerugian hingga Rp48 miliar akibat tindakan yang dilakukan oleh Sujatmiko.

Recent Posts

Kabid PHU Kemenag Banten Ingatkan Jemaah Hindari Percekcokan Selama Berhaji

MONITOR, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten secara resmi melepas jemaah haji asal…

26 menit yang lalu

Layanan Qur’an Kemenag Tembus 55.873.751 Pengguna, LPMQ Segera Rilis Chat Qur’ani Berbasis AI

MONITOR, Jakarta -  Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sejak diluncurkan pada…

6 jam yang lalu

Fahri Hamzah Bertemu Presiden IsDB Group Bahas Kolaborasi Pembiayaan Perumahan

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Perumahan (Wamen) dan Kawasan Permukiman (PKP) RI sekaligus Wakil Ketua…

8 jam yang lalu

Akademisi Kritik Asas Dominus Litis RKUHAP: Pembuat Kebijakan Harus Hati-hati

MONITOR, Jakarta - Civitas Akademika UIN Jakarta dalam diskusi bertajuk "Menyoal Sentralisasi Kewenangan Penegakan Hukum…

11 jam yang lalu

Menag Gaungkan Moderasi dan Pembangunan Berkelanjutan di Washington DC

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa kerukunan antarumat beragama memberikan kontribusi signifikan…

13 jam yang lalu

Penjelasan KH Moqsith tentang Wukuf di Arafah dan Keutamaannya

MONITOR, Makkah - Arafah menjadi bagian terpenting dalam pelaksanaan ibadah haji. Tidak sah haji seseorang…

16 jam yang lalu