Kamis, 25 April, 2024

Penguatan Transaksi Keuangan Era Pandemi

Oleh: Haris Zaky Mubarak, MA*

Selama masa pandemi Covid-19, banyak masyarakat di Indonesia yang lebih memilih mengendapkan keuangannya di perbankan nasional ketimbang melakukan transaksi. Situasi yang tidak menentu membuat banyak orang lebih memilih bersikap pasif dalam ruang aktivitas ekonomi.

Akibatnya, perekonomian nasional menjadi lemah dan resesi ekonomi pun tak terhindarkan. Kondisi ini pun membuat  nilai tabungan nasabah bank semakin besar. Ironisnya tabungan besar ini justru banyak diendapkan institusi swasta dan lembaga pemerintahan.

Kondisi inilah yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur keras banyak pemerintah daerah (pemda) di Indonesia yang selama masa pandemi Covid-19 ini gemar mengendapkan banyak dana daerah di perbankan. Konsekuensinya, ekonomi daerah menjadi terhambat dan serapan ekonomi nasional menjadi sangat terbatas. Masalah diendapkannya  anggaran dana  di perbankan bukanlah hal yang baru. 

- Advertisement -

Karena pada era Soeharto sistem semacam ini biasa terjadi,utamanya pada saat banyak daerah mengalami bencana alam. Pada tahun 1980-an banyak pemda di Indonesia yang lebih menggunakan dana mitigasi swasta daripada dana mitigasi yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat. Banyak endapan dana pemerintah pusat pada bank–bank daerah. Sebuah penyimpangan dalam tata kelola keuangan pemerintahan.

Kini, ditengah resesi yang dihadapi, usaha menggenjot belanja pemerintah supaya roda perekonomian segera pulih merupakan satu keharusan yang menjadi tanggung jawab besar dari pemerintah baik pusat dan daerah. Saat pemerintah pusat melakukan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi maka idealnya langkah tersebut juga dilakukan pemerintah daerah. Sinergi antara pusat dan daerah sejatinya akan lebih mudah membantu negeri ini untuk dapat pulih lebih cepat dari krisis resesi akibat pandemi Covid-19.

Dalam laporan tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyampaikan jika anggaran yang masih mengendap di rekening pemerintah daerah telah mencapai Rp. 239,5 triliun.Jumlah ini kabarnya naik Rp12,4 triliun dibandingkan beberapa bulan sebelumnya yang tercatat saldo senilai Rp227,1 triliun.

Kondisi ini jelas sangat ironis karena secara rasional pemerintah pusat sampai akhir 2020 mengalami defisit Rp. 682,1 triliun atau 4,16% dari produk domestik bruto (PDB).

Ekonomi Terhambat

Terjadinya peningkatan nilai endapan tabungan dibank yang dilakukan oleh banyak Pemda selama masa pandemi menunjukkan bahwa rasional keuangan daerah lebih memilih sikap mengamankan dana ketimbang membelanjakan.

Perilaku hati- hati banyak Pemda dalam mengambil sikap pengeluaran keuangan ini memang tidak salah, tetapi sangat berpengaruh terhadap perputaran perekonomian nasional, yang pada akhirnya berdampak langsung kepada masyarakat kelas bawah.

Pada kontekstual ini, keberadaan jumlah dana pihak ketiga (DPK) di perbankan semakin melimpah. Sebaliknya, angka penyaluran kredit sangat landai dari target yang ditetapkan pada awal tahun.  Pihak Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa kenaikan DPK atau simpanan masyarakat di perbankan yang signifikan itu sudah mulai termonitor sejak Maret 2021 yang lalu. Sebaliknya, pertumbuhan penyaluran kredit semakin jauh dari target yang sudah dipatok sebelumnya. Pihak bank sentral berasumsi bahwa melemahnya penyaluran kredit perbankan disebabkan sejumlah faktor.

Di antaranya perbankan sangat mempertimbangkan kehati-hatian terkait dengan risiko kredit macet. Dari sisi dunia usaha kondisinya masih sangat lesu karena terdampak pandemi Covid-19 yang melumpuhkan perekonomian.

Gubernur BI Perry Wajiyo menyatakan bahwa pertumbuhan kredit perbankan selama masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan dari 1,04% menjadi 0,12% per September 2020 lalu. Akibatnya, intermediasi pada sektor keuangan masih lemah karena pertumbuhan kredit yang terbatas.

Hal itu sejalan dengan permintaan domestik yang masih lemah dan kehati-hatian pihak perbankan dalam menyikapi dampak dari pandemi Covid-19.

Meski demikian, Perry mengklaim bahwa ketahanan sistem keuangan masih tetap kuat, dan terus berupaya meminimalkan risiko dari dampak Covid-19.

Meskipun sulit,  pihak BI optimistis intermediasi perbankan segera membaik sejalan dengan prospek perbaikan kinerja korporasi yang diiringi dengan pemulihan perekonomian nasional.

Namun demikian, BI pun menyadari bahwa penyaluran kredit masih mengalami tekanan sehingga diperkirakan kredit korporasi bakal melorot 3% hingga 5% pada tahun ini dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Melandainya penyaluran kredit korporasi memang sulit untuk dihindari sebab kegiatan ekspansi usaha menjadi stagnan.

Efektivitas Daerah

Ditengah sulitnya memacu perputaran uang dalam negara, idealnya peran dan juga efektivitas daerah mendukung pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dapat secara kolegial bersama -sama untuk bekerja sama.

Optimalisasi efektivitas tersebut dapat dimulai dengan memamfaatkan program transfer dana yang selama ini dilakukan pemerintah pusat.

Dalam program transfer dana selama ini pemerintah pusat terdiri atas dana transfer umum (DTU) dan dana otonomi khusus. Penyaluran transfer ke daerah dilakukan secara periodik bulanan atau triwulanan baik dalam paket  Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Paket DAU disalurkan secara bulanan dengan besaran 1/12 dari alokasi pagu setiap bulan. Sedangkan DBH disalurkan secara triwulanan dengan persentase tertentu per triwulan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan proses pelelangan kegiatan yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada awal tahun anggaran.

Hal itu bertujuan menghindari terjadinya penumpukan pada akhir tahun anggaran.  Kemendagri pun telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ tentang percepatan  pelaksanaan APBD tahun anggaran (TA)2021 dan kemudahan investasi daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

Pada titik ini, kebijakan penyaluran transfer dana ke daerah perlu perbaikan regulasi dan pengawasan yang terpadu seperti pola penyaluran transfer yang tak lagi memberikan bonus penambahan dana secara terus menerus tanpa melihat efektivitas hasil dari per triwulan.

Penyaluran  per triwulan oleh pemerintah pusat seharusnya mempertimbangkan realisasi belanja daerah pada triwulan sebelumnya.

Bila realisasi belanja daerah macet pada triwulan sebelumnya maka pemerintah pusat dapat memberikan punishment atau hukuman berupa pengurangan persentase penyaluran pada triwulan selanjutnya.

Selaras dengan hasil kinerja, pemerintah pusat juga harus memberikan  penghargaan khusus bagi pemda di Indonesia yang mampu melakukan respon akselerasi belanja yang bagus.

Penghargaan tersebut dapat dengan memberikan jalinan akses bisnis global langsung untuk daerah yang berhasil dalam mendayagunakan secara tepat dan efektif anggaran belanja dana yang diberikan pusat.

Kebijakan semacam ini diyakini akan mampu merangsang banyak pemda di Indonesia untuk dapat lebih fokus membelanjakan dana yang dimilikinya ketimbang menunda belanja ataupun mengendapkan dananya di bank.

Masyarakat daerah pun secara logis juga ikut terpacu melakukan efektivitas berbagai kegiatan ekonomi daerah dan hal ini sangat baik membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat segera bangkit dari kelesuan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Jaringan Studi Indonesia

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER