Ilustrasi shalat tarawih di bulan Ramadan/ dok: net
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih berjemaah di musala dan masjid, dengan sejumlah ketentuan.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 451/171-Huk (7/04/2021) tentang penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah dalam masa pandemi Covid-19.
“Salat tarawih dapat dilakukan di masjid dan musala dengan ketentuan jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas tempat ibadah,” tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam SE tersebut, dikutip Kamis (08/04).
Ketentuan lain, jemaah salat tarawih merupakan warga setempat yang sudah dapat diidentifikasi status kesehatannya (bukan masih dalam status positif aktif Covid-19).
Ceramah salat tarawih maksimal hanya selama 10 menit. Bacaan dalam salat tarawih menggunakan surat-surat pendek. Jarak antar jamaah diatur minimal 1 meter dan setiap jamaah wajib menggunakan masker dan membawa perlengkapan ibadah sendiri.
“Selain itu, untuk pihak penyelenggara salat tarawih, menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer. Serta melakukan pengecekan suhu tubuh jamaah,” kata Idris dalam SE-nya.
“Selain itu, tidak melakukan kegiatan bersalaman setelah salat,” jelasnya.
Kemudian, kegiatan ibadah di masjid dan musala dilaksanakan maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB. Melaksanakan disinfektan tempat ibadah secara periodik (minimal 3 hari sekali).
“Bagi yang sedang flu, batuk khususnya warga lanjut usia (lansia) yang kurang sehat, sebaiknya salat di rumah saja, tutupnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik pejabat Eselon II Pusat dan pimpinan Perguruan…
MONITOR, Bekasi - Momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT)…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Harga Gas…
MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan penggunaan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah…
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta menorehkan sejarah baru di…