KEUANGAN

Kasus Bumiputera Berlarut-larut, Pengamat: Barometer Harus Jelas!

MONITOR, Jakarta – Pengamat Asuransi Diding S Anwar mengatakan, semua Pempol AJB Bumiputera 1912 adalah semua anggota pemilik perusahaan tanpa terkecuali. Sebagai Pemegang Polis pada usaha bersama sudah terang bahwa AJB Bumiputera berbentuk usaha bersama yang dimiliki oleh pemegang polis sesuai Anggaran Dasar AJBB 1912 pasal 7 ayat 1.

“Dari awal AJB Bumiputera 1912 sudah clear dan clean perusahaan berbetuk Mutual atau usaha bersama yang mana semua Pempol Kedudukannya muthlak tanpa terkecuali punya 2 (dua) posisi otomatis sekaligus,” kata Diding S Anwar, Kamis (8/4/2021).

Diding menjelaskan, Kedudukan Pempol yang pertama, Kapasitas Pempol sebagai nasabah yang membeli produk asuransi dengan kewajiban membayar premi dan berhak mendapat klaim benefit produk asuransi dituangkan dalam polis. Kedua Kapasitas Pempol dengan memiliki polis juga sebagai Anggota Pemilik Perusahaan, tanpa terkecuali.

Tambah Diding, prinsip utama perusahaan atau usaha bersama secara universal, yang menjadi ciri khas spesifik Mutual bahwa pemegang polis mempunyai dua kedudukan otomatis. Pedoman Dasar Prinsip Mutual secara universal, telah tertuang dalam UUD 1945 pasal 33,U U No 2 / 1992 BAB VI pasal 7 ayat (1c), Keputusan MK No 32/PPU-IX/ 2013 ttgl 3 April 2014, UU No 40 / 2014 BAB III pasal 6 ayat (1c, 2, 3), PP No 87 tahun 2019 tentang UBER Pasal 3 ayat (d), pasal 8 s d 13, Keputusan MK pada (14/01).

“Lantas mengapa AD AJBB 1912 th 2011 pada pasal 7 ayat 2 bisa terjadi ada pempol yang dinyatakan sebagai anggota dan ada juga pempol yang non anggota, harusnya tidak boleh ada pengaturan seperti itu. Harus Tegas & Tuntas lebih dahulu tentang pempol ini. Jangan berkelamin ganda,” tambahnya.

Diding menyampaikan, bila kini banyak pempol yang merasa tidak tahu bahwa AJBB 1912 adalah Perusahaan Mutual atau usaha bersama, maka pengurus perusahaan harus meluruskan kembali. Bila tidak diluruskan akan bermasalah & rumit bahkan bisa masuk ke ranah hukum, karena tidak menerapkan keterbukaan kepada masyarakat pempol.

“Tidak terlambat dan tidak ada salahnya mulai dari 0 (Nol) KM memberi tahukan kepada Pempol dan Calon Pempol,” jelasnya.

“Perusahaan atau petugasnya dari awal wajib memberitahu pempol sebagai anggota pemilik uber. Dalam polis yang diserahkan atau dipegang pempol isinya antara lain tertulis menjelaskan bahwa pempol sebagai tertanggung atas produk yang dibeli dengan hak dan kewajiban (premi & klaim) dengan hak dan kewajiban atas keuntungan atau kerugian kegiatan perusahaan, yaitu untung atau rugi sama sama dibagi,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, perlu check and recheck bagaimana kini secara de facto atau realitas AJBB 1912 ada Pempol anggota dan pempol non anggota, sejak kapan ? “Apakah sudah ke arah demutualisasi”, ungkapnya.

Direksi AJB Bumiputera 1912 telah menyepakati susunan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Periode 2021–2026 bersama sejumlah pemegang polis yang mana telah ditetapkan pada 31 Maret 2021yang kemudian nama-nama susunan panitia tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/4/2021).

“Masalah ini seyogyanya tegas dan jelas terlebih dahulu sebagai prioritas, karena mekanisme pemilihan Pengurus BPA sebagai Badan Perwakilan Tertinggi di AJBB 1912 harus dilaksanakan dengan LUBER & JURDIL oleh semua Pempol sebagai pemilik perusahaan, tanpa terkecuali. Insya Allah akan menghasilkan Organ Perusahaan yang baik dan benar (BPA, Dekom, Direksi). Tidak boleh terjadi ada Pempol sebagai pemilik perusahaan yang tidak ikut serta memilih,” tukasnya.

Diding menyarankan beberapa pertimbangan alternatif solusi, AJBB 1912 harus back to basic Restorasi Mutual-UBER secara total bila niat memelihara warisan leluhur, agar tidak sirna. Kolaborasi Pentahelix lintas generasi agar terjadi harmonisasi dan kebersamaan semua pihak, sehingga tidak terjebak larut berkepanjangan di arena dikotomis, yang mana para pihak saling tuding, menyalahkan maupun buang badan.

“Sangat Penting kehadiran negara dan political will pemerintah dalam menyelamatkan AJBB 1912. Sangat menaruh empati. Kasihan jutaan masyarakat Pempol & ribuan pegawai AJBB 1912 semoga tidak menjadi korban,” pungkasnya.

Recent Posts

Kebuntuan Arah Pembangunan Indonesia di Tengah Distorsi Program Populis dan Keterpurukan Moneter

Oleh:Ramadhan, M.A.(Ketua PB PMII Bidang Ekonomi dan Investasi) Pemerintahan era baru selalu datang dengan janji…

2 jam yang lalu

Benarkah Hantavirus Bisa Jadi Pandemi Baru? Ahli Epidemiologi UIN Jakarta Beri Penjelasan dan Imbauan Penting

MONITOR, Ciputat – Kemunculan informasi mengenai Hantavirus yang ramai diperbincangkan di media sosial memunculkan kekhawatiran…

3 jam yang lalu

55 Juta Peserta BPJS Tak Aktif, Komisi IX DPR Minta Tunggakan Iuran Rakyat Miskin Segera Diputihkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti pengelolaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan…

5 jam yang lalu

UU Polri Atur Penguatan Peran Kompolnas, Legislator: Dukung Pengawasan Eksternal Bagi Kepolisian

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas…

5 jam yang lalu

Komisi XI DPR: UU P2SK yang Baru Perkuat Tata Keuangan RI di Tengah Kemajuan Zaman

MONITOR, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…

5 jam yang lalu

Warga Sangihe Terisolasi Akibat Gempa Dahsyat di Sulut, Puan Dorong Ketangguhan Bencana di Pulau Terluar

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah segera menjangkau masyarakat terdampak gempa…

6 jam yang lalu