MONITOR, Jakarta – Surat telegram Polri bernomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 ter tanggal 5 April 2021 tampaknya menuai kecaman. Pasalnya, melalui edaran tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara tidak langsung dinilai ingin mengintervensi kegiatan jurnalistik.
Ikatan Jurnalis UIN Jakarat (IJU) menilai tindakan yang dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu dikhawatirkan akan jadi senjata pamungkas anggotanya yang bertugas di lapangan untuk melarang wartawan melakukan peliputan dan merekam setiap aksi arogan Polisi ketika berhadapan dengan rakyat.
Selain itu, surat telegram tersebut juga menjadi kontraproduktif Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Ptabowo yang tengah mengedepankan konsep prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan (PRESISI) yang memungkinkan Polri bersikap lebih terbuka dan humanis.
“Maka dari itu, Ikatan Jurnalis UIN (IJU) mendesak agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera mencabut surat telegram dengan nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 ter tanggal 5 April 2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono, terutama pada poin ke-1 mengenai larangan media menyiarkan tindakan anggota Polisi yang arogan dan melakukan kekerasan kepada rakyat,” kata Ketua Umum Ikatan Jurnalis UIN Jakarta, Rakhmatulloh.
Selain itu, Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Jakarta mengecam keras Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah mengintervensi kegiatan dan segala aktivitas jurnalistik melalui Surat Telegram bernomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 ter tanggal 5 April 2021.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah seharusnya paham hukum dan memahami arti dari Lex Specialis Derogat Legi Generali dimana asas hukum bersifat khusus dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum.