MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kalau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti aturan pemerintah pusat terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
“Sudah diumumkan kan dari pemerintah pusat bahwa akan ada perpanjangan dan kita akan jalankan itu, karena tujuannya untuk menekan angka penyebaran Covid-19,” ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (5/4).
Diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diperluas ke 20 provinsi.
“Dengan data yang ada terkait kasus sembuh, meninggal, aktif, total kumulatif kasus, maka tambah lima daerah lagi, sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada 20 provinsi,” kata Airlangga melalui konferensi pers daring yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).
Kelima provinsi dimaksud adalah Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua. PPKM mikro diberlakukan selama dua minggu, yakni pada 6-19 April 2021.
Pada penerapan sebelumnya, PPKM mikro hanya berlaku pada 15 provinsi yang meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Airlangga menyebut penerapan PPKM mikro berhasil menekan kasus Covid-19 di hampir semua provinsi, kecuali Banten. Ia mengklaim peningkatan disebabkan Banten baru mengikuti PPKM mikro dan melakukan testing secara masif.
“Tapi di provinsi lain, NTT, DKI, Jabar, Jateng, Yogya, NTB, Jatim, Bali, Sumut, Kalsel, Kalteng, seluruhnya turun,” pungkasnya.