Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad,
MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, mengutuk keras segala praktek terorisme. Menurutnya, tindakan teror tidak ada pembenarannya sama sekali.
“Saya mengutuk dengan keras aksi terorisme. Setelah bom Makassar, kini terjadi penyerangan di Mabes Polri oleh seorang wanita,” ujar Suparji dalam keterangan pers, Kamis (01/04/2021).
Pasca rentetan teror akhir-akhir ini, ia berharap kepada masyarakat dan aparat meningkatkan kewaspadaan terhadap terorisme. Namun demikian, tidak perlu berspekulasi berlebihan sehingga menimbulkan kegaduhan.
“Semua pihak perlu untuk meningkatkan kewaspadaan. Polri juga harus meningkatkan deteksi dini terhadap terorisme,” jelasnya.
Suparji juga menyebut, penyerangan di Mabes Polri perlu diungkap secara transparan. Sebab, yang menjadi target adalah adalah kantor Pusat Kepolisian Republik Indonesia.
“Kasus itu harus diungkap secara terang benderang pelaku dan keberadaan atau kepemilikan senjata. Bagaimana pelaku bisa masuk kemudian melepaskan tembakan?,” ucapnya.
“Tentang senjata yang digunakan, apakah senjata api atau air gun perlu dijelaskan lebih detil,” sambung akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Selain itu,perlu ada upaya lebih intensif menyelesaikan akar permasalahan yang menyebabkan terjadi aksi teroris.
Terakhir, ia menilai tindakan Polisi yang langsung menembak mati pelaku sudah tepat. Hal itu perlu dilakukan agar tidak timbul korban.
MONITOR, Melawi - Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Sholat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran…
MONITOR, Jakarta — Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…